Hukum dan Kriminal

Residivis Narkotika di Tabalong Kembali Disergap Polisi

Residivis Narkotika di Tabalong Kembali Disergap Polisi

Residivis karkotika berinisial MA (26), warga Desa Masintan, Kecamatan Kelua, kabupaten Tabalong tak berkutik ketika Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong dipimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah SH mengamankannya, Senin (10/11/2025).

“Pelaku MA ini merupakan seorang Residivis yang diamankan di kediamannya sendiri usai dilaporkan warga yang mencurigai sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu,” ungkap Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J SIK MH MTrOpsla melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno.

Menanggapi laporan warga tersebut, lanjut Kasi Humas, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di kediaman pelaku.

Saat melakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan beberapa barang bukt berupa sabu-sabu yang dan yang lainnya.

Tak dapat mengelak lagi, MA pun mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya untuk diedarkan kembali.

Pelaku MA menjalani proses hukum dengan barang bukti berupa 4 bungkus sabu dengan berat bersih 0,46 gram, 1 buah timbangan digitaldan lainnya

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *