Resmi, PT Asabaru Daya Cipta Lestari Dibekukan
PARINGIN, KN – PT Asabaru Daya Cipta Lestari (Perseroda) telah dibekukan. Melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar di ruang rapat kerja dengan DPRD Balangan,Selasa (3/10/2023) kemarin, pembekuan sekaligus memberhentikan Direktur dari Perseroda tersebut.
âPada RUPS yang telah digelar beberapa waktu lalu menghasilkan keputusan pemberhentian direktur dan pembekuan Perseroda ini sendiri,â? kata Komisaris PT Asabaru Daya Cipta Lestari, Sutikno.
Pemkab Balangan sebelumnya melakukan penanaman modal terhadap Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) PT ADCL sebesar Rp20 miliar. Namun penggunaan anggaran serta pelaksanaan program kegiatannya dinilai banyak yang menyalahi aturan.
Sehingga dari DPRD Balangan melalukan pemanggilan kepada direksi PT ADCL untuk menanyakan hal tersebut. Sebelum dilakukan pemanggilan, pemegang saham yaitu pemerintah daerah Bupati Balangan telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Sutikno menuturkan dari Rp20 miliar penanaman modal sesuai keterangan Direktur, Rp12 miliar dipindahkan dari Bank Kalsel ke Bank Mandiri melalui deposito.
Kemudian setelah dilakukan pengecekan ternyata hanya Rp6 miliar, dan Rp6 miliar lainnya digunakan untuk pembangunan usaha lain di bidang pertambangan.
Sedangkan Rp8 miliar sisanya digunakan untuk operasional, termasuk gaji direksi, pembelian tanah dan renovasi kantor yang statusnya berupa pinjam pakai aset pemerintah daerah.
âMelalui RUPS Bupati meminta bantuan Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah untuk melakukan investigasi penggunaan anggaran di Perseroda,â? tuturnya.
Selain itu juga pemeriksaan investigasi melalui prosedur dan kemungkinan akan ada kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain, baik dari pihak kejaksaan maupun kepolisian.(dir)