KPK RI

Respons Herry Jung Setelah Diperiksa KPK Terkait Kasus PLTU 2 Cirebon

Respons Herry Jung Setelah Diperiksa KPK Terkait Kasus PLTU 2 Cirebon

Tersangka kasus dugaan suap izin pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Cirebon, Jawa Barat, Herry Jung, tidak berkomentar apa pun usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar 11 jam.

Berdasarkan laporan pewarta di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, Herry Jung tidak berkomentar meskipun ditanya para jurnalis dalam bahasa Indonesia maupun Inggris.

Adapun Herry Jung tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 08.10 WIB dan pergi meninggalkan gedung tersebut pada pukul 19.20 WIB.

Sebelumnya, Herry Jung sempat menjabat sebagai General Manager Hyundai Engineering and Construction, dan ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut pada 15 November 2019.

Lebih lanjut perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 24 Oktober 2018.

Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.

KPK mengembangkan perkara itu, kemudian pada 4 Oktober 2019 menetapkan Sunjaya menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total penerimaan sekitar Rp51 miliar.

Sementara itu, kasus suap izin PLTU 2 Cirebon merupakan pengembangan perkara OTT yang kedua.

KPK menetapkan Herry Jung sebagai tersangka kasus tersebut bersama Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno pada 15 November 2019.

Dalam konstruksi perkara, menyebutkan bahwa tersangka Herry diduga memberi suap senilai Rp6,04 miliar kepada Bupati Cirebon 2014—2019 Sunjaya Purwadi Sastra terkait dengan perizinan PT CEPR membangun PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar, sedangkan tersangka Sutikno memberi suap senilai Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Kings Property Indonesia. (Antara)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *