BERITA UTAMA Ekonomi dan Bisnis Uncategorized

Revisi MSCI Ancam Pasar Saham RI, Dana Asing Rp38 Triliun Terancam Kabur ke China dan India

Revisi MSCI Ancam Pasar Saham RI, Dana Asing Rp38 Triliun Terancam Kabur ke China dan India

BEI (Foto: Dok Kakinews.id)

Kakinews.id – Revisi metodologi perhitungan free float oleh MSCI berpotensi memicu arus keluar dana asing (capital outflow) dari pasar saham Indonesia ke negara-negara Asia lainnya, terutama China dan India, Senin (26/1/2026).

Mengutip laporan Bloomberg, Goldman Sachs memperkirakan perubahan metodologi tersebut dapat mendorong arus keluar dana pasif (passive outflows) dari Indonesia hingga mencapai US$2,3 miliar atau setara sekitar Rp38 triliun. Proyeksi ini meningkat signifikan dibandingkan estimasi sebelumnya sebesar US$1,8 miliar atau sekitar Rp30,4 triliun.

Dana asing yang keluar dari pasar modal Indonesia diperkirakan akan tersebar ke sejumlah bursa regional. China diproyeksikan menjadi penerima manfaat terbesar dengan aliran dana sekitar US$510 juta, diikuti Taiwan sebesar US$420 juta. Sementara itu, India dan Korea Selatan masing-masing berpotensi menerima sekitar US$290 juta.

Menurut analis Goldman Sachs, lonjakan potensi arus keluar tersebut dipicu oleh penerapan metodologi baru dalam proses rebalancing indeks MSCI. Metodologi ini mempertimbangkan risiko penghapusan saham dari indeks apabila foreign inclusion factor turun di bawah 15% atau kapitalisasi pasar berbasis free float tidak lagi memenuhi ambang batas minimum indeks.

Indonesia dinilai menjadi salah satu pasar yang paling terdampak karena struktur kepemilikan pada sejumlah saham berkapitalisasi besar semakin terbatas bagi investor asing. Kondisi ini membuat beberapa saham unggulan berisiko menanggung tekanan arus keluar pasif yang cukup besar.

Sebagai catatan, pada akhir Oktober 2025, MSCI telah meminta masukan dari pelaku pasar terkait rencana penggunaan data publikasi pemegang saham dari Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai referensi tambahan dalam penghitungan free float saham emiten domestik.

Selama ini, emiten di Indonesia hanya diwajibkan melaporkan daftar pemegang saham dengan kepemilikan di atas 5% kepada Bursa Efek Indonesia. Sementara itu, data KSEI menyajikan informasi kepemilikan saham berdasarkan klasifikasi pemegang saham, sehingga memberikan gambaran yang lebih rinci, termasuk kepemilikan di bawah 5%.

Dalam proposalnya, MSCI juga mengusulkan agar estimasi free float ditentukan berdasarkan nilai terendah dari tiga metode perhitungan. Metode pertama mengacu pada keterbukaan informasi dan laporan emiten sesuai metodologi MSCI. Metode kedua menggunakan data KSEI dengan mengelompokkan saham skrip, kepemilikan korporasi, serta kategori lainnya sebagai non-free float. Metode ketiga memanfaatkan data KSEI tanpa mengklasifikasikan kategori lainnya sebagai non-free float.

Hingga saat ini, rencana tersebut belum diberlakukan. MSCI masih menjalankan proses konsultasi dan pengumpulan masukan dari pelaku pasar hingga 31 Desember 2025. Hasil konsultasi dijadwalkan diumumkan sebelum 30 Januari 2026. Apabila disetujui, kebijakan ini akan mulai diterapkan pada penyesuaian indeks MSCI periode Mei 2026.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *