Berita Utama Hukum dan Kriminal

RK Seorang Ibu Rumah Tangga Nekat Simpan 19 Paket Narkoba

RK Seorang Ibu Rumah Tangga Nekat Simpan 19 Paket Narkoba

Satuan Resnarkoba Polres Kotabaru telah melakukan penangkapan terhadap seorang Ibu rumah tangga berinisial RK, 35 Tahun warga Desa Sarang Tiung, Kecamatan Pulau Laut Sigam Pada Hari Minggu Tanggal 22 Juni 2025, sekitar jam. 01.30  Wita di Desa Semisir, Kecamatan Pulau Laut Tengah. 

Berdasarkan informasi yang diterima awak media dari Humas Polres Kotabaru, Tersangka (RK) merupakan target Operasi Antik Intan 2025, kejadian berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan Narkotika jenis sabu

Kemudian anggota Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti diantaranya: 

– 19 paket narkotika jenis sabu berat kotor 6,14 gram dan berat bersih 4,24 gram.

– 1 buah dompet kecil.

– 1 buah Handphone Merk Infinix warna hitam, dan

– 2 buah plastic klip kosong.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Satuan Resnarkoba Polres Kotabaru untuk Proses hukum lebih lanjut.

Sedangkan pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *