Berita Utama Hukum dan Kriminal

RK Warga Semayap Ditangkap Atas Dugaan Jual Narkoba

RK Warga Semayap Ditangkap Atas Dugaan Jual Narkoba

Seorang pemuda inisial RK, 23 tahun, warga Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Kotabaru atas dugaan kepemilikan sabu-sabu pada Senin 12 Nopember 2023 sekitar jam 03.20 wita.

Berdasarkan informasi yang diterima wartawan dari Satuan Resnakoba Polres Kotabaru, penangkapan RK berawal dari informasi masyarakat bahwa RK diduga sering mengedarkan narkotika jenis Sabu.

Penangkapan RK diduga melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai , mengedarkan Narkotika Golongan 1 Bukan Tanaman di Jalan Anggrek Blok D.

“Kemudian Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kotabaru melakukan penangkapan terhadap RK dan selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan tiga buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu, dan barang bukti lainnya,” kata Satuan Resnarkoba.

Atas adanya kejadian tersebut, pelaku RK dan barang bukti diantaranya tiga buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu, empat buah sendok dari sedotan plastik, dua alat hisap atau bong, dua plastik klip yang masih ada sisa sabu, satu buah alat press, 2 buah buku tabungan BRI dan BNI, 2 buah kartu ATM BRI dan BNI, satu kotak plastik, satu motor, satu buah Handphone.

Pelaku dan barang bukti di bawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka RK dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *