BERITA UTAMA Hukum

Rp 1,3 Miliar Uang Hasil Dugaan Korupsi pada Bank BUMN Disita Kejari Tabalong

Rp 1,3 Miliar Uang Hasil Dugaan Korupsi pada Bank BUMN Disita Kejari Tabalong

KAKINEWS.ID Tanjung – Sebesar Rp 1,3 miliar uang hasil dugaan korupsi pada Bank BUMN disita Kejari Tabalong,Rabu (7/1/2026) Dimana ini enyalahgunaan Simpanan dan Kelonggaran Tarik Pinjaman Nasabah).

Uang berasal dari Bank BUMN di Kabupaten Tabalong dan pelaksanaan penyitaan tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : PRINT14/O.3.16/Fd.1/01/2026 dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk selanjutnya uang hasil penyitaan tersebut diamankan dan disimpan dalam Rekening Penitipan Kejaksaan Negeri Tabalong guna kepentingan pembuktian dalam proses penegakan hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Anggara Suryanagara, SH, MH, menyatakan bahwa tindakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang profesional, akuntabel serta sebagai langkah konkret Kejaksaan dalam rangka mengamankan dan memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi.

Bahwa berdasarkan hasil penyidikan sementara, Tim Penyidik menemukan adanya indikasi
perbuatan melawan hukum yang diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undakum Pidana.
Anggara Suryanagara , menambahkan bahwa Tim Penyidik akan terus melakukan pendalaman perkara, berkoordinasi dengan auditor serta instansi terkait, dan berupaya maksimal untuk memulihkan seluruh kerugian keuangan negara akibat dugaan Tindak Pidana Korupsi dimaksud sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *