Rp12,4 M BPIH Tak Tepat Sasaran, BPK Warning Keras Kemenag
Kementerian Agama (Kemenag) (Foto: Dok KN)
Kakinews.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti tata kelola dana Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH) Tahun 1445H/2024M. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), lembaga auditor negara itu menemukan anggaran dan realisasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp12.418.451.410,90 dipakai untuk belanja yang tidak berhubungan langsung dengan operasional haji tahun berjalan.
Dalam LHP-nya, BPK menjelaskan temuan tersebut berasal dari pemeriksaan atas pertanggungjawaban belanja operasional PIH 1445H/2024M. Pemeriksaan dilakukan melalui pengujian transaksi pada Buku Kas Umum (BKU), dokumen pengadaan dan penganggaran, serta permintaan keterangan kepada pejabat dan pegawai di satuan kerja Kementerian Agama. Hasilnya, ditemukan penggunaan BPIH yang melenceng dari peruntukannya.
Secara rinci, BPK mencatat Rp7.624.767.353,90 digunakan untuk pengadaan dan pemeliharaan aset tetap. Dari angka itu, Rp5.323.114.856,90 dipakai untuk belanja aset tetap, termasuk pembelian 460 unit handphone di 252 satker senilai Rp5.251.973.882,90, serta pengadaan kursi roda, rak laundry, dan tangga lipat.
Sementara itu, Rp2.301.652.497,00 dialokasikan untuk pemeliharaan aset tetap di enam satker. Pengeluaran tersebut mencakup pemeliharaan gedung dan bangunan, jasa perencanaan dan pengawasan, perawatan peralatan dan mesin, hingga pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi.
Tak berhenti di situ, BPK juga menemukan Rp4.793.684.057,00 dibelanjakan untuk kegiatan yang tidak terkait langsung dengan pelayanan haji Tahun 1445H/2024M.
Kegiatan tersebut antara lain program untuk calon jemaah haji Tahun 1446H/2025M, pra muzakarah terkait fatwa penggunaan nilai manfaat, launching senam haji Indonesia dan peragaan batik Indonesia, bimbingan teknis aplikasi Serambi KBIHU, studi banding tenaga pengelola bahan pangan ke sekolah, hingga pembayaran Kantor Wisma Petugas Daker Bandara di Madinah.
Menurut BPK, kondisi ini membebani keuangan haji sebesar Rp12.418.451.410,90 dan membuka potensi terjadinya duplikasi pembiayaan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Hal tersebut mengakibatkan BPIH untuk pengadaan dan pemeliharaan aset tetap serta kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan haji Tahun 1445H/2024M membebani keuangan haji senilai Rp12.418.451.410,90 (Rp7.624.767.353,90 + Rp4.793.684.057,00); dan menimbulkan risiko duplikasi anggaran dengan dana APBN),” demikian dikutip dari LHP BPK dikutip Kakinews.id, Selasa (24/2/2026).
Dalam laporannya, BPK menyebut persoalan ini antara lain dipicu belum adanya pengaturan rinci dari Menteri Agama mengenai batasan penggunaan BPIH sesuai 14 komponen biaya dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Selain itu, belum terdapat pedoman dan mekanisme verifikasi perencanaan anggaran BPIH agar penggunaannya benar-benar terkait langsung dengan penyelenggaraan haji.
BPK juga menilai Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Direktur Pengelolaan Biaya Operasional Haji, serta KPA satker terkait kurang cermat dalam mereviu dan menyetujui rencana anggaran BPIH untuk belanja aset tetap dan kegiatan di luar kebutuhan langsung haji.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Menteri Agama untuk menyusun aturan lebih detail mengenai batasan penggunaan BPIH sesuai 14 komponen biaya dalam UU Nomor 8 Tahun 2019, menetapkan pedoman verifikasi perencanaan anggaran, serta menginstruksikan jajarannya agar tidak lagi menganggarkan BPIH untuk pengadaan dan pemeliharaan aset tetap maupun kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan penyelenggaraan haji.
Menanggapi hal itu, Dirjen PHU melalui Direktur Pengelolaan Biaya Operasional Haji menyatakan penggunaan BPIH untuk pendanaan operasional dilakukan karena keterbatasan kemampuan APBN, serta menerima temuan BPK sebagai bahan evaluasi kebijakan ke depan. Menteri Agama juga menyatakan sepakat dengan rekomendasi BPK dan berkomitmen menindaklanjutinya dalam waktu 60 hari sejak LHP diterima.

