Rp140 Miliar Disiapkan Untuk Ganti Rugi 2.086 Hektar Lahan di IKN

Pemerintah siap membayar ganti rugi hingga ratusan miliar rupiah untuk 2.086 lahan yang terdampak oleh pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pembangunan IKN berjalan lancar tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat yang terdampak.
Saat ini pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp140 miliar untuk membayar ganti rugi lahan seluas 2.086 hektare tersebut.
“Kalau duit. Kita siapkan Rp 140 miliar di PU (PUPR) untuk membayar itu nanti,” Kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono sebagaimana keterangan yang dikutip Senin, 26 Agustus 2024.
Dalam upaya memastikan proses ini berjalan lancar, Plt Kepala Otorita IKN ini menyatakan bahwa tim terpadu telah dibentuk sejak dua pekan yang lalu.
Tim ini bertugas menyelesaikan berbagai aspek terkait dengan pembayaran ganti rugi, memastikan bahwa hak-hak masyarakat terdampak terlindungi, serta mendukung kelancaran pelaksanaan proyek besar tersebut.
“Timnya sudah saya bentuk 2 minggu lalu, sekarang mereka tinggal kerja proses negosiasi di lapangan. Kalau perpres langsung dibayar,” kata Basuki.
Ia menjelaskan, pembayaran ganti rugi ini mengacu pada Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN.
“Dari Perpres 75 itu, akan kami bayar,” kata Basuki.
Dalam beleid tersebut, besaran penggantian dapat diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, permukiman kembali, dan/atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.