Rp169,29 M Subsidi Haji Salah Sasaran, BPK Bongkar 4.531 Jemaah Tak Berhak – Praktisi Hukum Desak Usut Dugaan Pelanggaran Hukum
Praktisi hukum Akhmad Husaini (Foto: Dok KN)
Kakinews.id – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal subsidi haji Rp169,29 miliar yang dinikmati 4.531 jemaah tak berhak terus menuai sorotan tajam. Praktisi hukum Akhmad Husaini mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada rekomendasi administratif semata.
Kepada Kakinews.id, Selasa (24/2/2026), Akhmad menegaskan bahwa angka Rp169,29 miliar bukan sekadar kekeliruan teknis, melainkan indikasi kuat adanya kelalaian serius dalam tata kelola dana umat.
“Jika benar dana Rp169,29 miliar digunakan untuk menyubsidi 4.531 jemaah yang tidak berhak, maka ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini sudah masuk kategori dugaan perbuatan melawan hukum yang harus ditelusuri pertanggungjawabannya,” tegas Akhmad.
Ia menilai, fakta bahwa 61 jemaah berhaji dua kali dalam 10 tahun tanpa memenuhi pengecualian, 3.499 jemaah penggabungan mahram tanpa hubungan keluarga sah, serta 971 pelimpahan porsi tidak sesuai ketentuan, menunjukkan lemahnya sistem verifikasi yang seharusnya menjadi benteng utama.
“Bagaimana mungkin ribuan data tidak sah bisa lolos verifikasi? Ini menunjukkan ada kegagalan sistemik. Kalau hanya disebut kurang cermat, itu terlalu ringan. Harus ada audit investigatif lanjutan,” ujarnya.
Akhmad juga menyoroti dampak langsung terhadap jemaah lain yang sah namun tertunda keberangkatannya. Menurutnya, kerugian di sini bukan hanya soal uang, tetapi juga hak warga negara untuk beribadah.
“Yang dirugikan bukan hanya keuangan haji, tapi juga ribuan calon jemaah yang sudah memenuhi syarat. Negara wajib memastikan keadilan distribusi kuota. Kalau tidak, kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana haji bisa runtuh,” katanya.
Ia mendesak Kementerian Agama dan Dirjen PHU tidak sekadar menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam 60 hari, tetapi juga membuka data secara transparan kepada publik.
“Saya mendesak agar dilakukan pembatalan kuota terhadap jemaah yang tidak sah, pengembalian subsidi yang terlanjur dibayarkan jika memungkinkan secara hukum, serta penelusuran apakah ada unsur kesengajaan atau penyalahgunaan wewenang. Jika ditemukan unsur pidana, aparat penegak hukum wajib turun tangan,” tandasnya.
Menurut Akhmad, temuan BPK ini harus dijadikan momentum pembenahan total sistem verifikasi dan pengawasan, termasuk integrasi data kependudukan dengan Kemendagri secara real time.
“Dana haji adalah dana umat. Setiap rupiah harus dijaga dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas tinggi. Kalau Rp169,29 miliar bisa salah sasaran, publik berhak bertanya: apa lagi yang luput dari pengawasan?” pungkasnya.
Temuan BPK kini menjadi ujian serius bagi Kementerian Agama. Bukan hanya soal menutup celah administrasi, tetapi menjawab tuntutan publik atas transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab dalam mengelola dana suci milik jutaan calon tamu Allah.

