Rp2,4 Miliar untuk ‘Keringanan Tuntutan’, Jaksa Kejati Banten Dicokok KPK
Konferensi pers di kantor KPK Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Jakarta – Operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar dugaan praktik pemerasan sistematis yang melibatkan oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi Banten. Korbannya diduga seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan yang diperas hingga Rp2,4 miliar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber internal, WNA Korea Selatan tersebut berprofesi sebagai animator. Kasus bermula saat yang bersangkutan ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri. Perkara kemudian berlanjut ke tahap persidangan, yang belakangan justru sarat kejanggalan.
Di tengah proses hukum berjalan, tiga oknum jaksa Kejati Banten diduga menjalankan skema pemerasan dengan menggandeng pengacara serta seorang ahli bahasa yang telah disiapkan. Skema ini diduga digunakan untuk menekan terdakwa dengan iming-iming keringanan tuntutan. “Nilai pemerasannya itu diduga mencapai Rp2,4 miliar,” ujar sumber, Jumat (19/12/2025) dini hari.
Indikasi permainan kotor semakin terlihat dari jalannya persidangan. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tangerang, sidang pembacaan tuntutan tercatat ditunda hingga tujuh kali. Alasan penundaan terkesan mengada-ada, mulai dari tuntutan belum siap, penerjemah tak hadir, hingga alasan administratif kuasa hukum. Bahkan, jaksa penuntut umum tercatat dua kali tidak hadir tanpa kejelasan.
OTT KPK pada Rabu (17/12/2025) menjadi titik balik pengungkapan perkara ini. Dalam operasi senyap di wilayah Banten dan Jakarta, penyidik mengamankan sembilan orang, terdiri dari seorang jaksa bernama Reddy Zulkarnain, dua pengacara—salah satunya Didik Feriyanto—serta enam pihak swasta, termasuk Maria Siska yang berperan sebagai ahli bahasa. Sementara itu, dua oknum jaksa lain yang diduga terlibat masih dalam pengejaran.
KPK selanjutnya menyerahkan penanganan perkara OTT tersebut kepada Kejaksaan Agung. Pelimpahan dilakukan karena Kejagung diketahui telah lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) pada hari yang sama.
“Dalam rangka koordinasi dan kolaborasi penanganan tindak pidana korupsi antara KPK dan Kejagung, kami telah menyerahkan orang dan barang bukti hasil tangkap tangan,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025) dini hari.
Asep menegaskan, seluruh pihak yang diamankan dalam OTT tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, dan proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya berada di tangan korps adhyaksa.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel), Sarjono Turin, menyatakan komitmen institusinya untuk mengusut tuntas perkara ini tanpa pandang bulu.
Kasus ini membuka kembali dugaan praktik mafia peradilan yang menyandera proses hukum demi keuntungan pribadi, sekaligus menjadi ujian serius bagi agenda bersih-bersih dan reformasi internal di tubuh kejaksaan.

