Rugikan Perusahaan Rp458 Juta, Betty Sepriyanti Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Setelah menjalani proses persidangan yang cukup melelahkan akhirnya Terdakwa Betty Sepriyanti Simatupang, A.Md eks karyawan PT. Bina Baru Mandiri Cabang Banjarmasin Jalan Telaga Intan No. 4 Rt. 3 Rw. 3 Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin akhirnya divonis 1 tahun 6 bulan oleh hakim, saat sidang digelar di PN Banjarmasin, Kamis, ( 28/11/2024).
Adapun oleh majelis hakim yang diketuai Cahyono SH,MH menilai bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kerugian perusahaan kurang lebih Rp 458.275.928.
Dimana perbuatan terdakwa melawan hukum sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 374 KUHP.
Sementara sebelumnya oleh JPU Daryoko SH dari Kejari Banjarmasin telah menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara.
Setelah mendengar putusan yang dibacakan dihadapan persidangan kedua belah pihak baik JPU maupun Kuasa Hukum terdakwa sama-sama minta waktu untuk pikir-pikir terlebih dulu.
Kuasa Hukum Dennis S SH,MH mengatakan bahwa pihaknya merasa kecewa terhadap putusan yang diberikan terhadap kliennya Betty tersebut.
” Terus terang kami merasa kecewa terhadap putusan tersebut, dimana sesuai dengan pembelaan kami sebelumnya klien kami tidak bersalah dan berharap agar klien kami dibebaskan, namun inilah hasilnya bahwa majelis hakim tidak sependapat dengan pihak kami, dan kami akan pikir-pikir terlebih dulu apakah akan melakukan upaya hukum apa tidak, ” katanya saat ditemui usai sidang.
Untuk diketahui awalnya terdakwa dengan cara tidak benar membuat laporan keuangan agar seolah-olah perusahaan tidak tertib administari.
Padahal perihal keuangan sudah ada aturan dan mekanismenya sesuai atauran yang diterapkan oleh perusahaan, dimana pertanggung jawaban keuangan di PT. Bina Baru Mandiri Cabang Banjarmasin harus dan wajib sesuai dengan tagsel (tagihan keseluruhan) perbulan dan tidak boleh laporan keuangan tagsel (tagihan keseluruhan) bulan Januari 2022 seperti dana masuk dari relasi, biaya operasional, uang yang dikirim ke rekening PT. Bina Baru Mandiri Cabang Banjarmasin dan ke rekening owner dimasukkan ke dalam laporan keuangan tagihan keseluruhan bulan Februari 2022.
Dimana setiap bulan tagihan keseluruhan harusnya nol, tidak boleh lebih maupun kurang, sedangkan yang dibuat oleh terdakwa banyak yang kurang, yang mana uang relasi yang tidak ada pertanggung jawaban yaitu periode bulan Agustus 2022 sampai dengan bulan Desember 2022 sebesar Rp. 1.404.400.843,- dari jumlah sebesar Rp. 1.404.400.843,- tersebut dikurangi dana kelebihan pembayaran periode bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Juli 2022 senilai Rp. 476.215.830.
Dikurangi sebesar Rp. 463.134.481,-dikurangi sebesar Rp. 6.774.600,-, sehingga uang perusahaan yang tidak ada pertanggungjawabannya/tidak bisa dipertanggung jawabkan adalah sebesar Rp. 458.275.928,-
Padahal terdakwa tahu bahwa tidak mempunyai hak atas uang tersebut dan terdakwa tahu bahwa uang relasi tersebut adalah milik orang lain yaitu PT. Bina Baru Mandiri Cabang Banjarmasin dan terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan kegunaan keuangan tersebut.
Akibat perbuatan terdakwa, PT. Bina Baru Mandiri Cabang Banjarmasin mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 458.275.928.