Rumah Aman Jadi Gudang Duit Haram? KPK Bongkar Skema Korupsi Impor KW di Bea Cukai
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Dok KN)
Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menguak praktik yang diduga sudah lama menjadi “rahasia umum” di balik kasus korupsi importasi barang tiruan: penyimpanan uang haram di rumah aman. Dugaan ini mencuat kuat dalam penyidikan perkara suap dan gratifikasi impor barang KW yang menyeret sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan praktik tersebut bukan kasus sporadis, melainkan terjadi secara masif. Temuan itu memperlihatkan adanya pola sistematis dalam menyembunyikan uang hasil kejahatan.
Pengungkapan ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 yang mengguncang internal Bea Cukai. Sejumlah pejabat langsung ditetapkan sebagai tersangka, membuka tabir dugaan jaringan korupsi yang lebih luas.
Rumah Aman Jadi “Gudang” Duit Korupsi
KPK menemukan indikasi penggunaan rumah aman sebagai lokasi penyimpanan uang hasil suap dan gratifikasi. Tempat-tempat tersembunyi itu diduga sengaja disiapkan untuk menghindari pelacakan aparat penegak hukum.
“Penggunaan rumah aman untuk penempatan uang hasil kejahatan korupsi ini masif,” kata Budi Prasetyo.
Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya praktik yang terorganisasi, bukan sekadar inisiatif individu. Skema penyembunyian dana ilegal ini dinilai menjadi salah satu tantangan serius dalam pemberantasan korupsi, karena dirancang untuk memutus jejak aliran uang.
KPK menegaskan akan membongkar tuntas pola ini, termasuk jaringan yang terlibat dan pihak-pihak yang diduga ikut mengamankan aliran dana.
OTT 4 Februari: Awal Terbukanya Skandal
Operasi tangkap tangan KPK pada 4 Februari 2026 menjadi titik balik terbongkarnya kasus ini. Salah satu pejabat yang diamankan adalah Rizal, Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat saat itu. Penangkapan tersebut langsung memicu kehebohan di lingkungan Bea Cukai.
Sehari berselang, pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan.
Tiga tersangka berasal dari internal Bea Cukai:
-
Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026
-
Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC
-
Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC
Tiga lainnya dari pihak swasta:
-
John Field (JF), pemilik Blueray Cargo
-
Andri (AND), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo
-
Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional Blueray Cargo
Suap Impor Barang KW, Negara dan Konsumen Jadi Korban
Perkara ini berpusat pada dugaan suap dan gratifikasi dalam importasi barang tiruan. Praktik tersebut bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menghantam industri dalam negeri yang harus bersaing dengan produk ilegal.
Barang KW yang masuk secara tidak sah juga kerap tidak memenuhi standar mutu, sehingga membahayakan konsumen. Dampaknya bukan sekadar ekonomi, tetapi juga perlindungan publik.
KPK kini memburu seluruh mata rantai jaringan, termasuk aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penelusuran aset dan bukti tambahan terus dilakukan untuk memastikan skema korupsi ini terbongkar sampai ke akar.
Lembaga antirasuah menegaskan, praktik penyembunyian uang melalui rumah aman tidak akan menjadi tameng bagi pelaku. Penindakan tegas disiapkan sebagai peringatan keras bahwa korupsi di sektor strategis seperti kepabeanan tidak lagi bisa disembunyikan di balik tembok mana pun.

