Hukum dan Kriminal

Rusdiansyah Gugat Balik Suyono Sugiarto dan BPN Banjar Rp381 Juta

Rusdiansyah Gugat Balik Suyono Sugiarto dan BPN Banjar Rp381 Juta

Meskipun Penggugat Konpensi Suyono Sugiarto melalui Kuasanya Ishfi Ramadhan, SH, MH sempat mengalami kekalahan 4 kali dari setiap tingkatan Peradilan TUN, namun ia coba mengajukan gugatan PMH di PN Martapura dengan Perkara No. 25/G/2024/PN.Mtp, tertanggal 24 Juli 2024 dengan alasan Tergugat Konpensi mengakui tanah yang sama di atas SHM miliknya, sehingga menimbulkan kerugian perdata.

Namun sebaliknya H. Rusdiansyah melalui Kuasa hukumnya Advokat Yohanes Lie, SH.,MM. menggugat balik (gugat Rekonpensi) dengan ganti rugi Rp 381 juta kepada BPN Banjar (T1 R) karena terduga salah dalam prosedur pendaftaran tanah dan Suyono Sugiarto (T2 R) karena terindikasi menguasai tanah SHMnya secara melawan hukum sesuai putusan PTUN Banjarmasin Bo. 2/G/2022/PTUN Bjm yang sedang dilaksanakan proses pembatalan SHM 002936/2008 oleh BPN.

Adapun rangkaian proses persidangan di PN Martapura sudah berjalan mendekati akhir putusan terjadwal pada tanggal 19 Desember 2024 nanti.

Pada sidang awal dalam eksepsi dan jawaban Tergugat. Tergugat mengajukan eksepsi kompetensi absolut,  eksepsi legal standing objeck, eksepsi obscuur libel, eksepsi kurang pihak dsb.

Dan meminta putusan sela, yang putusan sela telah diputuskan Majelis Hakim dengan putusan yang intinya eksepsi kompetensi absolut ditolak, PN Martapura berwenang mengadili perkara ini dan pemeriksaan dilanjutkan sampai putusan akhir. Dilanjutkan Replik, dan Duplik juga dari pihak Turut Tergugat BPN Banjar.

Kemudian dilanjutkan proses pengajuan surat bukti tertulis Penggugat mengajukan 6 surat, Turut Tergugat 34 surat, sedangkan Tergugat/Penggugat Rekonpensi 27 surat. Pada pemeriksaan saksi-saksi. Penggugat/Tergugat II Rekonpensi mengajukan 2 orang saksi, sedangkan Tergugat/Penggugat Rekonpensi 3 orang saksi dan Turut Tergugat/Tergugat I Rekonpensi tidak ada saksi.

Sidang terakhir Kamis, 28 November 2024 dihadirkan saksi Syaiful Rahman alias Ifung oleh Penggugat Rekonpensi di Ruang Sidang PN Martapura, yang intinya menerangkan kerugian yang dialami H. Rusdiansyah berjumlah Rp 381 juta, khususnya yang diketahuinya kerugian tidak dapat mengajukan pinjaman kembali atas obyek sengketa sesuai SHM 02906 sebagai agunan modal usaha sebesar Rp 300 juta selama 5 tahun terhitung tahun 2019 -,2024 dimana keuntungan sekurahgnya 10 % = Rp 150 jt, ditambah biaya operasional dan sebagian honor Pengacara, adanya bangunan sarang burung, kerusakan di buat sumur tambak ikan, dan orang yang disuruh urus tanah, patok dan pengamanan hak tanah itu.

Advokat Yohanes Lie, SH, MM ketika ditemui di Kantornya mengatakan. “melihat fakta hukum berdasar bukti-bukti surat dan saksi-saksi serta adanya putusan sebelumnya PTUN Banjarmasin yang sudah in kracht, kami berkeyakinan kebenaran hukum yang kuat berada pada klien kami yang pantas memenangkan perkara ini.

” Demi keadilan hukum karena klien kami punya warkah tanah, lebih dulu, pernah dikuasai, selalu bayar PBB, SHM 2006/ 02906 jadi agunan beberapa kali, sementara lawan diduga menguasai yang diduga juga melanggar ijin bangunan ruko tetapi dibangun bangunan dan sumur-sumur terindikasi tanpa ijin, SHM 2008/ 002936 yang berasal dari sertipikat induk/ 2000 yang tak ada warkahnya, ” terang Yohanes Lie SH,MM.

Lanjutnya, sebelumnya pada 4 November 2024 berkesempatan pula dilakukan PS (Pemeriksaan Setempat) di lokasi tanah sengketa di Desa Pematang Panjang Kec. Sungai Tabuk RT.3 dihadiri Majelis Hakim para pihak prinsipal, kuasa hukum masing2. dan pembantu2nya du lapangan. untuk menunjukkan patok2 batas dan melihat bangunan sarang burung, pondok penjaga dan sumur2 sidang di tempat langsung dipimpin  dibuka dan ditutup oleh Ketua Majelis Hakim.

Dalam suatu kesempatan lain, sidang Kamis tanggal 7 November 2024 dengan acara saksi dari Penggugat Konpensi berkesempatan  pula nampak dipantau dari Perwakilan Komisi Yudisial Kalsel meliput dengan mengambil video selama sidang berlangsung. “Mungkin karena kasus-kasus tanah di kab. Banjar banyak menjadi konsen perhatian KY, ” pungkas  Advokat Yohanes Lie SH,MM.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *