Uncategorized

RUU TNI, Polri, dan Kejaksaan Dinilai Mempersempit Ruang Gerak Rakyat

RUU TNI, Polri, dan Kejaksaan Dinilai Mempersempit Ruang Gerak Rakyat

Imparsial mengkritik pembahasan Rancangan Undang-undang Perubahan atas UU TNI, UU Polri, dan UU Kejaksaan. Imparsial menilai RUU ini membuat ruang gerak masyarakat menjadi semakin sempit.

“Berbagai RUU ini dimaksudkan hanya untuk menambah atau memperluas kewenangan masing-masing lembaga. Artinya, jika negara diperkuat atau ditambah kewenangannya, yang akan terdampak adalah rakyat yang ruang geraknya akan semakin sempit dan dibatasi,” kata Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).

Dia mengatakan kewenangan lembaga negara tersebut semestinya dibatasi. Selain itu, menurutnya, pengawasan harus diperkuat lagi.

“Seharusnya, kewenangan negara atau pemerintah itu dibatasi atau diperketat, serta diperkuat pengawasannya karena kekuasaan sejatinya cenderung untuk disalahgunakan,” tuturnya.

Dia menekankan pentingnya membangun akuntabilitas dan transparansi lembaga. Karena itu, pengawasan begitu penting.

“Yang kita butuhkan saat ini adalah membangun akuntabilitas dan transparansi (good governance) dengan salah satu cara memperkuat lembaga-lembaga independen yang ada untuk mengawasi mereka,” jelasnya. (Detik.com)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *