Hukum dan Kriminal

Saat Digerebek, Sabu Warga Kelayan Ini Ditemukan Berhamburan

Saat Digerebek, Sabu Warga Kelayan Ini Ditemukan Berhamburan

PEMILIK SABU – Karena sering transaksi di rumahnya,  pelaku berinisial BE ini digerebek polisi di rumahnya Jalan Kelayan a Fang Setuju Kelurahan Kelatan Dalam Banjarmasin Selatan, Sabtu (17/6/2023) malam. (foto:ist)

BANJARMASIN, KN – Pria berinisial BE (45) ini digerebek di rumah  bedakannya di Jalan Kelayan A Gang Setuju Kelurahan Kelayan Dalam  Kecamatan . Banjarmasin Selatan, Sabtu (17/6/2023) malam pukul 19.00 Wita. Lantaran diduga sering transaksi narkoba hingga polisi berhasil menemukan dua paket Sabu-sabu berat  0,31 Gram.

Selain Barang bukti (Barbuk)  itu juga disita peralatan hisap lainnya yakni plastik klip bening, satu timbangan digital. Kemudian  bong plastic, sendok dari sedotan plastik. Juga mancis warna hijau dan satu pack platik klip serta 

satu ponsel VIVO Y22 dan  Uang tunai Rp160.000.

Bermula dari informasi masyarakat tentang pelaku yang melakukan peredaran narkoba  di rumahnya.

Saat anggota Opsnal Reskrim Banjarmasin Utara melakukan penyelidikan gerak gerik diduga BE yang ada di dalam rumah mencurigakan.

Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan rumah bedakan itu,  kebetulan di lantai depan ditemukan barbuk yang berhamburan. Setelah dikumpulkan polisi dihadapan pelaku pun hanya bisa pasrah.  

Kemudian barbuk itu  dimasukan ke dalam plastik klip dengan berat bersih 0.09  Gram Sabu-sabu. Selanjutnya pelaku diminta  menunjukan penyimpanan Narkoba  lainya.

Sehingga ditemukan di lobang lantai dapur  dua paket  Sabu-sabu berat bersih 0,22 Gram.  Pelaku dan Barbuk tersebut lalu dibawa ke Polsek Banjarmasin Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno, Rabu (21/6/2023) mengatakan BE ini cukup kooperatif saat dibekuk.  “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 114  UU RI Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”pungkasnya. 

Penulis/Editor : Iyus