Saksi Bongkar Dugaan Penipuan Penjualan Batubara Rp7,7 Miliar PT Aglomin

Banjarmasin. Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan terkait jual beli batubara dengan kerugian sebesar Rp7,7 miliar milik Isnan Folanto Direktur PT Semesta Borneo Abadi ( SBA ) dengan terdakwa Rendy Aditya Utama Dirut PT. Aditya Global Mining ( AGLOMIN ) kembali digelar di PN Banjarmasin pada Kamis, ( 24/7/2025 ).
Adapun persidangan yang digelar terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Asni Meriyenti SH,MH didampingi kedua anggotanya Rustam Parluhutan SH,MH dan Meria SH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Romly Salijo SH bersama tim dari kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Persidangan kali masih beragendakan saksi dari JPU diantaranya Doni direktur PT. , Banua Tuntung Pandang, Aditya Ramadhan dan H.Muhrizani Direktur.Perusahaan Tambang.
Menariknya dalam persidangan kali ini terungkap fakta bahwa terdakwa Rendy Bos PT. AGLOMIN dalam menjalankan bisnis batubaranya bisa dibilang membingungkan.
Pasalnya, batubara yang dibelinya dari para saksi tersebut bisa tergolong mahal dari harga yang telah disepakatinya dengan PT. Semesta Borneo Abadi.
Dan tidak tanggung-tanggung kerugiannya dalam satu tongkang hampir Rp.3 miliaran.
” Kami juga heran cara usaha bisnis yang dijalankan Terdakwa Rendy ini, kami menjual batubara sesuai pasaran dan bila ia menjual dibawah harga kami itu terserahnya saja, ” ungkapnya.
Untuk diketahui berawal Saksi korban Isnan menjalin kerjasama jual beli batubara dengan terdakwa Rendy selaku Direktur AGLOMIN.
Yang mana telah disepakati membeli batubara dengan terdakwa Rendy sesuai kontrak 15.000 MT seharga sekitar Rp.16 miliaran lebih.
Namun oleh Isnan uang pembelian batubara sebesar Rp.16 miliar telah lunas dibayarkan tetapi batubara yang diserahkan hanya sebagiannya saja.
Adapun akibat tidak diterimannya batubara sesuai perjanjian dan saksipun mengalami kerugian sekitar Rp.7,7 miliaran lebih.
Akibatnya terdakwa oleh JPU dikenakan Primair pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan Subsidair melanggar pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) keff 1 KUHP..
Dan, Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.