Saksi Diminta Fredy as Gembong Narkoba Kirimkan Dana Ke Lian Silas diduga ( ayah Gembong narkoba)
kakiBANJARMASIN. Eksepsi terdakwa Lian Silas, orang tua dari gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama, ditolak oleh Hakim, dan sidang dengan agenda JPU hadirkan beberapa saksi kembali digelar di PN Banjarmasin, pada Selasa, ( 23/1/2024 ) siang tadi.
Sidang JPU hadirkan 8 saksi untuk memberatkan terdakwa Lian Silas tersebut diketuai majelis hakim Jamses Simanjuntak SH, MH didampingi kedua anggotanya Fidiyawan S SH dan Eko S SH, MH dan turut hadir Kuasa Hukum Ernawati SH, MH dan Arbain SH.
Namun menariknya dalam keterangan para saksi yang dihadirkan tersebut diantaranya saksi Fahrurazi anak buah diduga gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
Saksi Fahrurazi mengatakan bahwa ia ikut Fredy sudah lumayan lama, dan perannya adalah memegang dana milik fredy namun buku banknya atas namanya.
” Namun dana yang ada di beberapa bank tersebut bila di ambil atas persetujuan Fredy tidak terkecuali yang dikirimkan ke terdakwa Lian Silas) , ” katanya.
Dijelaskan, atas perintah Fredy iapun diminta untuk membuka rekening beberapa bank namun menggunakan nama berbeda.
” Semua rekening bank Miliknya,namun namanya berbeda alias aspal, ” katanya.
Kasi Pidum Habibi mengatakan bahwa sebenarnya ada 8 saksi yang kami hadirkan dalam persidangan dengan virtual, namun satu saksi kondisinya lagi sakit.
” Hanya 7 saksi yang bisa dimintai leterangannya, dan satunya ditunda minggu depan lantaran tadi sakit, ” terang Habibi.
Untuk diketahui semua saksi yang dihadirkan mengetahui bahwa bisnis yang mereka jalankan sebagai kaki tangan Fredy adalah natkoba diduga sejak Tahun 2000