Saksi JPU Sebut Terdakwa Tak Bayar Ratusan Juta Uang Besi Scraft
- Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan bisnis besi scrap oleh terdakwa Budi Laksana di PN Banjarmasin, Terdakwa didakwa melanggar Pasal 373 dan 378 KUHP.( Foto : Istimewa)
Kaki.News, Banjarmasin – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan terhadap perusahaan Oentoeng Sugiarto pemilik PT. Dutabahari Menara Line Dockyard ( DML ) selaku pemilik besi sebesar Rp.400 juta dalam bisnis jual beli besi scraft dengan terdakwa Budi Laksana sebagai perantara dalam penjualan besi scraft kepada PT. Jakarta Central Asia Steel dan PT. Indonesia Voda Steel kembali digelar di PN Banjarmasin, Selasa, (6/1/2026) baru tadi.
Sidang yang digelar terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Asni Meriyenti SH,MH didampingi kedua anggotanya Rustam Parluhutan SH,MH dan Maria Anita C SH, dan JPU Masden K SH dari Kejari Banjarmasin.
Adapun agenda persidangan kali ini adalah pembuktian atau menghadirkan saksi, dimana untuk memperkuat dakwaannya JPU menghadirkan dua orang saksi dari perusahaan antara lain Yadi bagian pengiriman barang atau besi.
Yadi dalam keterangannya bahwa ia diperintah perusahaan untuk mengirim barang atau besi milik perusahaannya terhadap kedua perusahaan yaitu PT. JCAS dan PT IVS yang berdomisili di Jakarta, namun semua pengiriman melalui perantara Terdakwa Budi Laksana.
“Sesuai perintah Bos Oentoeng Sugiarto atau perusahaan agar barang besi scraft dikirim ke PT. JCAS dan PT. IVS tetapi melalu terdakwa Budi Laksana selaku perantara dari pembeli dari kedua perusahaan tersebut, ” terang Yadi dipersidangan.
Menurut saksi, ia tidak mengetahui terkait perjanjian antara bos dengan terdakwa selaku perantara dari pembeli.
“Soal perjanjian saya tidak mengetahui,dan tugas saya hanya mengirimkan besi scraft sesuai perintah perusahaan, ” terangnya.
Lanjutnya lagi, pada awalnya tepatnya hari Selasa tanggal 1 Juli 2025, terdakwa Budi memiliki hubungan jual beli besi scraft yang mulanya terdakwa meminta pekerjaan dan disetujui oleh saksi Oentoeng dengan atas nama PT. DML sebagai pemilik besi scraft dan terdakwa sebagai perantara dalam penjualan besi scraft kepada PT. JCAS dan PT. IVS
Bahwa transaksi pertama pada tanggal 1 Juli 2025 terdakwa melakukan transaksi dengan PT. DML untuk besi scraft dengan berat bersih 21.750 Kg (dua puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh ribu kilogram) dengan harga Rp 5.750,-/Kg (lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dan dibayar pada hari yang sama dengan metode transfer ke rekening Bank BCA dengan nomor rekening 7475404891 a/n Budi Laksana sebesar Rp 125.062.500 (seratu dua puluh lima juta enam puluh dua lima ratus rupiah).
Kemudian selanjutnya transaksi kedua sekaligus ketiga pada tanggal 15 dan 16 Juli 2025 terdakwa meminta saudara saksi Oentoeng untuk mengirimkan besi scraft sebanyak dua kali dengan tujuan jalan PT. JCS dan pengiriman tersebut tiba di PT. IVS pada tanggal 24 Juli 2025 dengan jumlah berat bersih kedua kontainer tersebut adalah 46.300 Kg (empat puluh enam ribu tiga ratus kilogram) dengan harga Rp 5.950,-/Kg (lima ribu sembilan ratus lima puluh), sehingga hasil total nilai harganya Rp 275.485.000,- (dua ratus tujuh puluh empat ratus delapan puluh lima juta rupiah) dengan total perolehan penjualan pertama dan kedua adalah sebanyak Rp 400.547.500,- (empat ratus juta lima ratus empat puluh tujuh lima ratus rupiah)
“Namun hingga kini semua besi scraft yang dikirim melalui Terdakwa Budi belum dibayarkan,maka pihaknya melaporkannya ke kepolisian atas perbuatannya.
Sementara oleh JPU akibat perbuatannya tersebut terdakwa Budi didakwa pertama melanggar pasal 373 KUHP dan kedua melanggar Pasal 378 Jo. Pasal 64 KUHP.

