Uncategorized

Saksi selaku Operator Bisnis Narkoba Fredy Pratama Akui Kirimkan 400 jutaan ke Lian Silas dan Beli 5 Lahan Tanah

Saksi selaku Operator Bisnis Narkoba Fredy Pratama Akui Kirimkan 400 jutaan ke Lian Silas dan Beli 5 Lahan Tanah

kakinews.id – BANJARMASIN. Perkara yang tengah menjadi atensi khususnya di Kalimantan Selatan terkait kasus Fredy Pratama Gembong Narkoba Jaringan Internasioan ( buron ) dengan terdakwa sang Ayah Lian Silas kembali di gelar di Pengadilan Negeri, pada Kamis,( 29/1/2024 ) baru tadi.

Adapun sidang lanjutan dengan agenda masih saksi dari JPU Habibi dan Tim tersebut diketuai majelis hakim Jamser Simanjuntak SH,MH yang didampingi kedua anggotanya Fidiyawan S SH,MH dan Eko S SH,MH, sementara Terdakwa Lian Silas didampingi Kuasa Hukum Ernawati SH,MH dan Arbain SH.

Ada 3 saksi yang dihadirkan JPU yaitu Tri Wahyuning selaku operator,Yulia selaku pengedar dan Yulius.

Saksi Tri Wahyu dalam ketrangan ia diminta Fredy sebagai operator yang bertugas untuk menerima hasil transaksi penjualan narkoba.

Ia juga hasil dari pekerjaan sebagai operator sebesar 1 miliar rupiah yang diswrahkan di negara Thailan.

Tidak hanya itu,saksi Tri juga diminta untuk mengorimkan uang sebesar kurang lebih 400 jutaan kepada Lian Silas dan yunita ( saudara ) selaku pemilik rekening  sebesar 1 miliar.

Juga, saksi Tri juga diminta membeli beberapa tanah yang semua diatas namakan saksi Tri, hal ini sesuai permintaan Fredy. Adapun tanah yang dibeli diantaranya untuk membangun hotel Armani.

Saksi Yulia dalam keterangannya ikut kerja sebagai pengedar karena kepelepetan masalah uang. Dan awalnya saksi berhubungan langsung sama Fredy untuk menerima barang dan sudah lama melalui anak buahnya.

Sedangkan saksi Yulius dalam ketrangannya karena diminta untuk menguruskan pembelian tanah dekat hotel Armani.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi oleh mejelis hakim sidang ditunda esok hari.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *