Saksi Ungkap Peran Kurir dan Sita Sabu 23,93 Gram dalam Sidang Narkoba di PN Banjarmasin

Dua saksi dari Ditresnarkoba Polda Kalsel saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin. (foto: istimewa)
BANJARMASIN– Untuk memperkuat dakwaan terhadap terdakwa kasus narkotika, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi dari Ditresnarkoba Polda Kalsel dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (2/10/2025).
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Asni Meriyenti, SH, MH, didampingi hakim anggota Rustam Parluhutan, SH, MH dan Maria Anita, SH, kedua saksi yakni Fahriza Ansari, SH dan Arif Rif Rahman Nugroho, SH memberikan kesaksian terkait penangkapan terdakwa yang membawa sabu seberat 23,93 gram dan 10 bungkus pecahan tablet ekstasi warna biru logo RR dengan berat bersih 36,48 gram.
“Awalnya kami mendapat informasi adanya transaksi narkoba di Jalan Belitung Darat, Gang AA RT 16 RW 02, Kelurahan Belitung Utara, Kecamatan Banjarmasin Barat. Saat dilakukan pengintaian, terlihat seseorang mencurigakan. Setelah diamankan dan digeledah, ditemukan sabu dan ekstasi di tubuh terdakwa,” ungkap saksi dalam persidangan.
Barang haram tersebut, menurut hasil interogasi, diperoleh dari dua orang bernama atau bergelar KH 13 dan Petir Sayap Kanan.
Dalam persidangan, terdakwa mengaku hanya berperan sebagai kurir dan menjalankan perintah dua orang tersebut.
“Saya hanya menunggu perintah, soal lokasi ranjauan tergantung mereka,” ujar terdakwa di depan majelis hakim.
Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.
Kasus ini berawal sekitar dua bulan lalu, ketika terdakwa dihubungi melalui perantara teman bernama Lala di media sosial Facebook. Dari situ, ia kemudian direkrut untuk mengambil dan meranjau paket sabu dan ekstasi sesuai instruksi dua pengendali tersebut. Namun aksinya keburu digagalkan aparat Ditresnarkoba Polda Kalsel