Saling Lempar Tanggung Jawab Revisi UU KPK: Jokowi Disanggah, Fakta Politik Dibongkar
Jokowi (Foto: Dok KN)
Kakinews.id – Polemik soal siapa yang bertanggung jawab atas revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanas. Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, secara terbuka membantah pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut revisi UU KPK tahun 2019 murni merupakan inisiatif DPR.
Menurut Sarmuji, klaim tersebut tidak mencerminkan fakta proses legislasi yang sebenarnya. Ia menegaskan, penyusunan undang-undang tidak pernah berdiri di satu pihak saja, melainkan hasil kerja bersama antara DPR dan pemerintah.
“Proses penyusunan undang-undang itu kan melibatkan kedua belah pihak, DPR dan pemerintah,” tegas Sarmuji kepada wartawan, Senin (16/2/2026).
Pernyataan ini sekaligus menyanggah upaya Jokowi yang sebelumnya menegaskan bahwa revisi UU KPK—yang kerap disebut sebagai titik awal pelemahan lembaga antirasuah—merupakan usulan DPR, bukan pemerintah saat itu.
Meski demikian, Sarmuji menyebut wacana mengembalikan UU KPK ke versi lama masih terbuka untuk dibicarakan. Namun pernyataan itu justru memperlihatkan bahwa polemik belum selesai—dan tanggung jawab politik atas revisi yang kontroversial itu masih menjadi bola panas.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan mendukung revisi kembali UU KPK. Dukungan itu disampaikan setelah usulan serupa dilontarkan mantan Ketua KPK Abraham Samad kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Ya, saya setuju, bagus,” kata Jokowi kepada wartawan usai menyaksikan pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Solo, Jumat (13/2/2026).
Jokowi juga menegaskan bahwa revisi UU KPK tahun 2019 merupakan inisiatif DPR, bukan dirinya sebagai presiden saat itu.
“Karena itu dulu inisiatif DPR lho, jangan keliru. Inisiatif DPR,” ujarnya.
Ia bahkan menambahkan bahwa dirinya tidak menandatangani hasil revisi tersebut setelah rampung.
“Ya memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya enggak tandatangan,” tegasnya.
Namun pernyataan itu langsung menuai kritik tajam dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Ia menilai pernyataan Jokowi justru terkesan sebagai upaya cuci tangan politik.
Menurut Boyamin, fakta sejarah menunjukkan pemerintah era Jokowi tetap terlibat aktif dalam proses pembahasan dan pengesahan revisi UU KPK.
“UU KPK lama diubah saat Jokowi menjadi presiden. Pemerintah mengirim utusan ke DPR untuk membahas dan mengesahkan perubahan itu. Termasuk pembiaran Tes Wawasan Kebangsaan yang menyingkirkan penyidik-penyidik terbaik KPK,” tegasnya, Senin (16/2/2026).
Ia bahkan menilai dukungan Jokowi terhadap pengembalian UU KPK ke versi lama hanya sekadar manuver pencitraan di ruang publik.
Boyamin menegaskan, jika Jokowi benar-benar menolak revisi UU KPK, seharusnya ia menggunakan kewenangan konstitusionalnya saat masih menjabat presiden.
“Kalau memang tidak setuju, kenapa tidak terbitkan Perppu saat itu? Selama menjabat 2019–2024, tidak ada Perppu untuk mengembalikan UU KPK lama,” ujarnya.
Karena itu, Boyamin menilai pemerintah saat ini tidak perlu lagi saling lempar tanggung jawab politik. Jika memang serius ingin mengembalikan kekuatan KPK seperti semula, langkahnya jelas dan konkret.
“Kalau Presiden Prabowo mau kembalikan UU KPK lama, jangan lempar bola panas ke DPR. Terbitkan Perppu,” tegasnya.
Pernyataan-pernyataan yang saling bertolak belakang ini semakin memperlihatkan satu hal: revisi UU KPK bukan sekadar produk legislasi, melainkan warisan konflik politik yang hingga kini belum ada pihak yang benar-benar mau bertanggung jawab secara terbuka. Polemiknya hidup kembali, tetapi kejelasan sikap masih tetap abu-abu.

