Hukum dan Kriminal

Sambangi Kejati dan Bea Cukai, LSM KAKI Kalsel Kawal Kasus Dugaan Ekspor Ilegal dengan Serius

Sambangi Kejati dan Bea Cukai, LSM KAKI Kalsel Kawal Kasus Dugaan Ekspor Ilegal dengan Serius

BANJARMASIN,KN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel menggelar aksi unjuk rasa di, Kejaksaan Tinggi Kalsel dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel), Kamis (12/10/2023).

LSM KAKI Kalsel tuntut pihak Kejati dan Bea Cukai agar menelisik hal ini, ketua Kaki Kalsel, H Akhmat Husaini mengatakan aksi hari ini
sebenarnya menyampaikan keinginan-keinginan masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), bahwa disana ada dugaan tindak pidana korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa.

“Ada dugaan uang bergulir untuk mendapatkan proyek, nilainya cukup fantastis yakni miliaran rupiah, data-data dan bukti sudah kita serahkan ke Kejati Kalsel,” katanya.

Kita juga mempertanyakan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banjar Banjar prosesnya sudah sampai dimana.

“Kita dorong saat ini bagaimana proses di Kejati Kalsel dengan data yang kita sampaikan, agar bisa membuktikan,” imbuhnya.

Selanjutnya, di Kantor Wilayah Bea dan Cukai Banjarmasin, kami mempertanyakan ekspor nikel yang menjadi atensi publik di negara kita, khusunya masyarakat Kalsel dan Kabupaten Kotabaru.

“Faktanya ada 5 juta ton nikel yang sudah di ekspor, tentu Bea Cukai mengetahui siapa saja yang melakukan ekspor tersebut,” imbuhnya.

Menanggapi aksi tersebut, Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel, Priyo mengatakan pihaknya sesegera mungkin melaporkan kepada pimpinan, “Data-data yang kami terima akan dilakukan analisan dan pendalaman-pendalaman,” tegasnya.

Sementara itu Seksi Humas Kantor Wilayah Bea Cukai Kalbagsel, Agus Prasetyo menyatakan apa yang disampaikan LSM Kaki Kalsel sudah ada kajian dan koordinasi dengan KPK, ekspor benar ada, namun biji besi, bukan nikel, kalaupun ada itu hanya kandungan nikel yang menempel di biji besi itupun persentasenya kecil sekali.

“Ekspor mereka resmi, hasil kajian dari KPK memang ada ketentuan yang perlu diperbaiki, yakni berkaitan dengan royalti, agar maksimal yang didapatkan negara,” ujarnya.

LSM KAKI Kalsel tuntut Kejati dan Bea Cukai ungkap kasus dugaan ekspor dan impor.
Tuntutan LSM KAKI Kalsel tentang dugaan impor ban non ppn dari Cina

Sementara mengenai dugaan impor ban non ppn dari Cina oleh PT TIGA BERLIAN MANDIRI, LSM KAKI Kalsel tuntut pihak Kejati dan Bea Cukai untuk mengungkap hal ini.

Menurut Agus, pihaknya akan menelaah dan meninjau hal tersebut terlebih dahulu.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *