Sampaikan Eksepsi, Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Dana Perumda Jaya Persada Tabalong Nilai Dakwaan Batal Demi Hukum
Banjarmasin – Sidang lanjutan kasus korupsi dalam dana Perumda Jaya Persada Tabalong sebesar Rp.1,82 miliar dengan ketiga Terdakwa Anang Syakhfiani, Direktur Utama Perumda Tabalong Jaya Persada Ainudin dan Jumiyanto selaku Dirut PT Eksklusife Baru (EB) pihak swasta kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bjm, Kamis, ( 23/10/2025 ).
Sidang yang digelar terbuka untuk umum tersebut diketuai Cahyono Riza SH,MH didampingi kedua anggota Arif Winarno SH, dan Feby Desry, SH.
Adapun agenda persidangan yang cukup menjadi perhatian publik ini beragendakan Pembacaan Nota Keberatan ( eksepsi ) dari Penasehat Hukum terhadap Dakwaan JPU.
Dalam eksepsi yang dibacakan Penasehat Hukum dihadapan persidangan yang menyeret mantan Bupati Anang tersebut bahwa terdakwa Ainudin terkait kasus dugaan Perumda Tabalong
memohon kepada Majelis hakim agar surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Batal Demi Hukum.
” Kami menilai bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas, dan
tidak lengkap. Menurut Pasal 143 ayat (2) hurup b KUHAP surat
dakwaan harus memenuhi materil berisi uraian yang cermat, jelas dan lengkap, ” ucap Penasehat Hukum Ainudin SE, Adv. Asmuni, S.Pd.I, S.H, M.H, M.M, M.Kom.
Lanjut Asmuni, mengenai tindak pidana yang didakwakan, dan apabila surat dakwaan tidak memenuhi syarat materil, maka surat dakwaan yang demikian adalah batal demi hukum.
Setelah mempelajari dan menelaah surat dakwaan Jaksa Penuntut umum, dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi, dikarenakan
peristiwa yang terjadi merupakan perkara perdata mengenai perbuatan WANPRESTASI (INGKAR JANJI), dibuktikan dengan adanya Putusan
Pengadilan Negeri Tanjung dengan Nomor perkara : 26/Pdt.G/2022/PN Tjg.
Oleh itu, Tim Kuasa Hukum Terdakwa Ainuddin,SE berpendapat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin tidak berwenang untuk mengadili Perkara Perdata dikarenakan Perkara Perdata bukan kewenangan Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
” Kami berpendapat bahwa Perkara ini murni keperdataan bukan perkara Tindak Pidana Korupsi, dan perkara Perdata
merupakan kewenangan Pengadilan Negeri sebagaimana yang telah diatur pada Pasal 134 HIR, yang berbunyi :
“ jika perselisihan itu suatu perkara yang tidak masuk dalam
pengadilan negeri, maka pada setiap waktu dalam pemeriksaan
perkara itu, dapat diminta supaya hakim menyatakan dirinya tidak
berkuasa dan hakim pun wajib pula mengakui karena jabatannya”, terangnya.
Atas hal ini, pihaknya memohon kepada majelis hakim dalam putusan sela yaitu mengabulkan permohonan Eksekusinya, dan meminta agar Terdakwa Terlepas dari segala Tuntutan Hukum.
Dan terhadap Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
- Bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Menurut Pasal 143 ayat (2) hurup b KUHAP surat dakwaan harus memenuhi materil berisi uraian yang cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, dan apabila surat
dakwaan tidak memenuhi syarat materil, maka surat dakwaan yang demikian adalah batal demi hukum. Setelah mempelajari dan menelaah surat dakwaan Jaksa Penuntut umum, dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi, dikarenakan
peristiwa yang terjadi merupakan perkara perdata mengenai perbuatan
WANPRESTASI (INGKAR JANJI), dibuktikan dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri Tanjung dengan Nomor perkara : 26/Pdt.G/2022/PN Tjg. Dan sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim yang terhormat,
disini kami mengutip pula beberapa Putusan Mahkamah Agung RI mengenai surat dakwaan sebagai berikut :
- Putusan Mahkamah Agung RI No. 808 K/Pdn/1984
Tanggal 28 juni 1985 : bahwa dakwaan yang tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap harus dinyatakan batal demi hukum. - Putusan Mahkamah Agung RI No. 33 K/Mil/1985 Tanggal
15 Februari 1986 : karena surat dakwaan tidak dirumuskan
secara lengkap dan tidak secara cermat dakwaan dinyatakan batal demi hukum.
- Bahwa dikarenakan Surat Dakwaan Tidak Cermat, Tidak Jelas dan Tidak
Lengkap, maka surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum mengandung
cacat formil dan sepatutnya di TOLAK, setidak-tidaknya surat dakwaan
TIDAK DAPAT DITERIM
Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin Tidak Berwenang Memeriksa Perkara Nomor : 32/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bjm, dalam Perkara Tindak Pidana korupsi atau setidak-tidaknya Terdakwa AINUDDIN Terlepas dari segala Tuntutan Hukum;
- Menyatakan Batal Demi hukum, Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau setidak-tidaknya MENOLAK Surat Dakwaan Jaksa
Penuntut Umum karena Surat Dakwaan Tersebut merupakan
Obscuure Libele; - Menerima Eksepsi Tim Penasihat Hukum Terdakwa AINUDDIN, SE, untuk seluruhnya;
- Menetapkan pemeriksaan perkara terhadap Terdakwa Ainudin SE tidak dapat dilanjutkan;
- Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan;
- Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera membebaskan
dan Mengeluarkan Terdakwa dari Tahanan. - Memulihkan hak Terdakwa AINUDDIN, SE, Bin ISMAIL (Alm) dalam
hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; - Membebankan biaya perkara kepada negara;
ATAU :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).

