Berita Utama Hukum dan Kriminal

Sat Narkoba Polres Batola Berhasil Meringkus Budak Sabu

Sat Narkoba Polres Batola Berhasil Meringkus Budak Sabu

Kakinews, Handil Bhakti

Polres Barito Kuala, Polda Kalsel
Sat Resnarkoba Polres Batola Ungkap perkara Kasus Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Golongan I Jenis Sabu. Selasa (9/01/2024)

Kapolres Batola AKBP DIAZ SASONGKO S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Iptu Marum
Menuturkan Bahwa Sat Narkoba telah melakukan pengungkapan peredaran gelap Narkotika Golongan 1Jenis Sabu,
Tempat Kejadian Perkara (TKP) di pinggir Jl. Brigjen H. Hasan Basri, Handil Bakti, Kec. Alalak, Kab. Barito Kuala,
Yang diduga dilakukan Oleh pelaku
BerInisial MLD, Laki-laki warga Jl. Gerilya Kel. Kelayan Timur Kec. Banjarmasin Selatan,

Pengungkapan Kasus Narkoba Kali ini petugas Dari Sat Narkoba berhasil menyita
Barang bukti dari pelaku berupa:
1. 2 (dua) paket yang diduga narkotika gol l jenis sabu dengan berat kotor 10,33 gr (berat bersih 9,89 gr).
2. 1 ( satu) Buah bungkus plastik merk Kapal Api.
3. 1 ( satu ) Buah Hp Realmi C21-Y warna biru dengan no sim Card 085777074718.
4. 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda PCX warna Hitam dengan Nopol DA 6859 AHK.

Ungkap kasus Narkoba tersebut merupakan hasil kerja keras Satuan Narkoba Polres Batola yang diawali dari adanya Informasi Masyarakat

Dalam Ungkap kasus Narkoba tersebut dipimpin Langsung Kasat Narkoba Polres Batola AKP MASHURI SH. Ketika dikonfirmasi menambahkan membenarkan adanya pengungkapan perkara Narkotika tersebut
Kronologis kejadian
Pada hari Selasa tgl 09 Januari Berdasarkan informasi masyarakat bahwa di Pinggir Jl. Brigjen H. Hasan Basri, Handil Bakti, Kec. Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan sering terjadi Penyalahgunaaan Narkotika. Berdasarkan informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Batola melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari Selasa tgl 09 Januari 2024 Skj 16.50 Wita anggota Satresnarkoba Polres Batola telah melakukan penangkapan terhadap sdra MLD di TKP karena tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki,  menyimpan, menguasai Narkotika Gol. I jenis Sabu sebanyak 2 (dua) paket dengan berat kotor 10,33 gr (berat bersih 9, 89 gr). Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Batola

Saat Ini pelaku berada di Polres Batola dikakukan pemeriksaan secara intensif untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku di jerat dengan persangkaan
Tindak Pidana Narkotika sebagaimana di maksud dlm Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Ttg Narkotika.

Kapolres Batola melalui Kasi Humas menghimbau kepada Masyarakat untuk tidak tergiur dan melibatkan diri dalam lingkar peredaran Narkoba,
Serta menghimbau keopada masyarakat untuk Peduli dan Melaporkan kepada Petugas Kepolisian Bila ada indikasi peredaran Narkoba di Lingkungannya.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *