Sat Narkoba Polres Batola Tangkap Pengedar Sabu di Persada Permai Kecamatan Alalak

Kaki News, Marabahan
Satuan Reserse Narkoba Polres Batola Ungkap perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan 1 Jenis Sabu pada hari Selasa 7/5/2024. Skp 16.00 wita
Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Iptu Marum mengatakan Pengungkapan Tindak Pidana Penyalah gunaan Narkotika Golongan 1 oleh Satuan Res Narkoba Polres Batola diawali dari adanya informasi Masyarakat bahwa adanya peredaran Narkotika di Jl persada permai wilayah Kecamatan Alalak Kab. Batola
Pelaku yang berhasil ditangkap di sebuah rumah Jl Persada Permai Jalur XXV no 158 B Handil bakti Kec. Alalak berinisial RI Alias PANI umur (31 Tahun), laki-laki
Alamat Jl. kelayan Besar Banjarmasin
Dalam penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Mashuri S.H. dari pelaku inisial RI, Sat Narkoba polres Batola berhasil menyita :
8 ( delapan ) paket Sabu yang diduga narkotika gol I jenis sabu dengan berat kotor 2,20 gram (berat bersih 1, 24 gram), 1 ( satu ) Timbangan digital warna Silver, 1 ( satu ) unit Hp Redmi Note 9 warna hijau, 1 ( satu ) Dompet berwarna coklat merk Menbense Leather, 1 ( satu ) bungkus plastik klip sebagai pembungkus, 17 ( tujuh belas ) bungkus plastik klip kecil
Kasat Res Narkoba AKP Mashuri, S.H. ketika di konfirmasi membenarkan
Pada hari Selasa tgl 7 Mei 2024 Skj 16.00 Wita. Berdasarkan informasi Masyarakat Bahwa Di Sebuah Rumah Jl. Persada Permai Jalur XXV NO. 158 B Kel. Handil Bakti, Kec. Alalak Kab. Barito Kuala, sering digunakan untuk transaksi tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Kemudian Anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan di sekitaran tempat yang di maksud dan berhasil menemukan Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu sebanyak 8 (delapan) paket serbuk kristal yang diduga Narkotika Gol. I, di Ruang Kamar bagian belakang yang disimpan di Dompet diletakan diatas kasur, kepemilikian Narkotika tersebut diakui oleh Pelaku RI Alias Pani bahwa milik pe’aku sendiri
Kemudian pelaku beserta barang bukti, narkotika Jenis Sabu 8 Paket, Timbangan, dompet, Hp dan Plastik klip kecil, dibawa ke Polres Batola untuk proses penyidikan lebih lanjut
Sebagai bukti wujud penegakan hukum di polres Batola
Pelaku diproses hukum dengan persangkaan
Tindak Pidana Narkotika sebagimana di maksud dlm Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Ttg Narkotika sebagai “Pungkas Iptu Marum”