Berita Utama Daerah Hukum dan Kriminal

Sat Res Narkoba Polres Batola Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Sat Res Narkoba Polres Batola Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu

 

MARABAHAN, KAKINEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Kuala (Batola) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu pada Kamis (18/7/2024).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di Jalan Trans Kalimantan Handil Bakti sering terjadi penyalahgunaan narkotika. Informasi ini disampaikan oleh Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, S.I.K., M.H, melalui Kasi Humas IPTU Marum.

Setelah menerima laporan dari masyarakat, Kasat Narkoba Polres Batola AKP Mashuri, S.H. memimpin penyelidikan di sekitar lokasi yang dilaporkan. Petugas Sat Narkoba kemudian mengamati seorang pria yang dicurigai menggunakan sepeda motor jenis Vario dengan gelagat mencurigakan di pinggir jalan. Anggota Sat Narkoba segera mendekati, menginterogasi, dan memeriksa pria berinisial AB (34 tahun) asal Teluk Tiram Darat, Kota Banjarmasin, pada pukul 17.30 WITA. AB tertangkap tangan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu sebanyak dua paket tanpa hak atau melawan hukum.

Saat petugas mendekati, AB sempat mencoba membuang barang bukti berupa sabu. Namun, aksinya diketahui oleh petugas, dan saat diinterogasi, AB mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Dari tangan pelaku, Sat Narkoba Polres Batola berhasil mengamankan barang bukti berupa:
– 2 paket sabu dengan berat kotor 9,51 gram (berat bersih 9,11 gram)
– 1 bungkus bekas plastik makanan ringan berwarna kuning
– 1 buah tissue sebagai pembungkus
– 1 bungkus plastik berwarna hitam
– 1 buah HP Redmi Note 9+ warna Forest Green
– 1 unit sepeda motor Vario warna putih dengan nomor polisi DA 6967 PAX

Pelaku AB beserta barang bukti dibawa ke Polres Batola untuk proses penyidikan lebih lanjut. AB diproses hukum dengan tuduhan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(kn)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *