Sat Res Narkoba Polres Batola tangkap Pengedar Sabu di wilayah Handil Bakti Kec. Alalak
Kaki News, Marabahan Polres Barito Kuala, Seorang pengedar Narkoba tertangkap tangan
Satuan Reserse Narkoba Polres Batola
pada hari Selasa (9/7/2024).
Kapolres Batola AKBP DIAZ SASONGKO, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Iptu Marum mengatakan Sat Narkoba Polres Batola telah melakukan Pengungkapan Tindak Pidana peredaran dan Penyalah gunaan Narkotika Golongan 1 jenis Sabu.
Pengungkapan peredaran Narkotika diawali dari adanya informasi Masyarakat bahwa adanya peredaran Narkotika di Jl. komplek Taman Citra Raya Handil Bakti, wilayah Kec. Alalak Kab. Batola.
Berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran Narkoba di tempat yang dimaksud petugas melakukan penyelidikan di wilayah handil Bakti Kec Alalak.
Petugas Sat Narkoba langsung menindaklanjuti informasi tersebut, pada selasa tanggal 9 Juli 2024. Skp 12.30 wita, ada melihat seorang laki-laki yang gelagatnya mencurigakan mondar mandir dijalan Komplek Taman Citra Raya.
Melihat hal tersebut selanjutnya petugas menghampiri seorang laki-laki dan melakukan pemeriksaan badan terhadap orang tersebut dari hasil pemeriksaan petugas menemukan 1 ( satu ) Paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor (1,72 gram) dan (berat bersih 1,38) yang di sembunyikan pelaku dengan cara di genggaman tangan kanan pelaku, selain itu petugas mengamankan 1 ( satu ) buah kertas timah rokok sebagai pembungkus Narkotika jenis sabu serta Uang tunai sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah).
Sat Res Narkoba selanjutnya mengamankan pelaku berinisial ES, 35 Tahun warga kelurahan sungai Miai, Banjarmasin.
Pelaku ES beserta barang bukti dibawa ke Polres Batola untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Res Narkoba AKP MASHURI, S.H. ketika di konfirmasi membenarkan kejadian penangkapan tersebut, bahwa pelaku ES Als CACAH tertangkap tangan ketika membawa Narkotika Golongan 1 jenis sabu di Jl Komplek Taman Citra Raya handil bakti,
Pelaku dilakukan proses, hukum di polres Batola dengan persangkaan
Tindak Pidana Narkotika sebagaimana di maksud dlm Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Ttg. Narkotika.