Daerah

Satlantas Polres Tabalong Gencarkan Sosialisasi Pembatasan Angkutan Barang Jelang 5 Rajab

Satlantas Polres Tabalong Gencarkan Sosialisasi Pembatasan Angkutan Barang Jelang 5 Rajab

KAKINEWS.ID Tanjung – Jajaran Satlatas  Polres Tabalong gencarkan sosialisasi pembatasan angkutan barang Jelang 5 Rajab 1447 Hijriah.

Semua sesuai penerapan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.4/1741/DISHUB/2025 tentang pembatasan sementara operasional angkutan barang sumbu dua ke atas.

Pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan selama lima hari, mulai H-2 hingga H+2 pelaksanaan 5 Rajab, terhitung sejak Jumat, 26 Desember 2025 pukul 00.01 WITA hingga Selasa, 30 Desember 2025 pukul 23.59 WITA.

Langkah diambil untuk mengantisipasi lonjakan arus kendaraan dan pergerakan jamaah haul, relawan, petugas, serta masyarakat umum di wilayah Kalimantan Selatan.

Dalam surat edaran tersebut, sejumlah ruas jalan utama dinyatakan tidak boleh dilalui kendaraan angkutan barang sumbu dua ke atas.

Ruas jalan dimaksud antara lain Jalan Ahmad Yani (meliputi Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar hingga sebagian Kabupaten Tapin), Jalan PM Noor, By Pass Batulicin–Banjarbaru, Jalan Alternatif Sungai Ulin–Mataraman, Jalan H. Mistar Cokrokusumo, Jalan Trikora, serta Jalan Marabahan–Margasari.

“Selama masa pembatasan, angkutan barang diimbau untuk standby di kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin dan/atau wilayah Kabupaten Tapin,” kata Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasat Lantas Polres Tabalong Iptu Oki Hermawan.

Ia mengatakan, telah mengambil langkah konkret dengan melakukan sosialisasi intensif kepada pengemudi, perusahaan angkutan, dan masyarakat pengguna jalan. Sosialisasi dilakukan melalui patroli rutin, pemasangan imbauan, serta penyampaian informasi di titik-titik strategis.

“Kami telah melaksanakan sosialisasi secara masif terkait isi Surat Edaran Gubernur ini.

Kami mengimbau pengusaha dan pengemudi angkutan barang untuk mematuhi pembatasan yang ditetapkan, termasuk menghindari ruas jalan yang dilarang dan menyesuaikan waktu operasional, demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas bersama,” ujar Iptu Oki.

Ia menambahkan, Satlantas Polres Tabalong juga melakukan pengaturan arus lalu lintas, patroli, serta koordinasi lintas instansi untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan.

Hal ini mengingat Kabupaten Tabalong merupakan wilayah perlintasan strategis bagi masyarakat dari Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah menuju wilayah Banjar dan Martapura, yang menjadi pusat kegiatan 5 Rajab.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *