Hukum dan Kriminal

Satreskrim Polres Kotabaru Bekuk Tersangka Pembunuh Wanita Dalam Gorong-gorong

Satreskrim Polres Kotabaru Bekuk Tersangka Pembunuh Wanita Dalam Gorong-gorong


KOTABARU- Polres Kotabaru, berhasil
mengungkap dugaan kasus pembunuhan terhadap wanita, yang ditemukan di dalam
gorong-gorong , beberapa waktu lalu.  Satreskrim
Polres Kotabaru membekuk tersangka HN (30), laki-laki warga Desa Bekambit
Kecamatan Pulau Laut Timur yang tega menghabisi korban , WP (32) seorang wanita
warga Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara.

 

Korban ditemukan sudah
tidak bernyawa didalam gorong-gorong di samping Stadion GOR Bamega Kotabaru Jalan
Teluk Gadang RT 03 Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara dan telah di
evakuasi pihak berwajib, pada Minggu lalu (15/01/23).

 

Kapolres Kotabaru AKBP
M.Gafur Aditya Harisada Siregar S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil Ini
S.I.K menyampaikan hasil pengungkapan kasus pembunuhan tersebut kepada para
wartawan. Abdul Jalis menyatakan, pengungkapan perkara ini tercepat yang
dilakukan jajaran Polres Kotabaru .

 

Ia memberikan apresiasi
akan keberhasilan Tim Buser Macan Bamega dibantu Jajaran Polsek Pulau Laut
Timur dengan Kanit Reskrim yang berhasil membekuk pelaku kurang dari 11 jam
setelah penemuan korban.

 

“Pelaku kita amankan
dirumahnya. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatan yang dilakukan menghabisi
nyawa korban�, ungkap Jalil Selasa (17/01) ,saat konferensi pers di Stadion GOR
Bamega Kotabaru atau tak jauh dari TKP.

 

Sementara itu, motif tersangka
karena tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban WP. Tersangka tidak
mau bertanggung jawab dengan alasan bahwa tersangka masih ingin bersama
istrinya .

 

Mendengar penolakan tersangka,
lalu korban mengancam akan menemui langsung orang tua tersangka untuk meminta
pertanggung jawaban. Atas perkataan korban tersebut tersangka memutuskan untuk
bertemu langsung mendatangi korban.

 

Kemudian , tersangka
dengan korban sebelumnya janjian untuk bertemu di Kotabaru tepatnya di Jalan
Teluk Gadang Desa Semayap.

 

“Mendengar tersangka
menolak korban dengan alasan bahwa tersangka masih ingin bersama istrinya,
korban marah dan memukul wajah tersangka. Tersangka emosi dan langsung mencekik
leher korban dengan tangan sampai korban terjatuh, sehingga korban meninggal
dunia,� ungkapnya.

 

 

Saat tersangka mencekik
korban hingga terjatuh dan pada saat terjatuh korbanpun sempat teriak kesakitan
dan bergumul, tetapi tetap mencekik korban sampai akhirnya meninggal dunia.

 

“Dari pengakuan tersangka
setelah memastikan korban meninggal dunia kemudian ia membuang tubuh korban ke
sungai di TKP. Setelah korban di jatuhkan, lalu turun ke sungai dan mencoba
melarutkan korban di sungai, namun pada saat itu air sungai dalam keadaan
surut, kemudian melihat ada gorong-gorong dan akhirnya tersangka memutuskan
untuk menyembunyikan tubuh korban ke dalam gorong-gorong tersebut agar nantinya
tidak terlihat oleh masyarakat sekitar,� ujar Jalil.

 

Terungkapnya kasus
pembunuhan sadis tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya
penemuan mayat di TKP di jalan Teluk Gadang RT. 003 RW.001 di gorong-gorong
samping Stadion GOR Bamega Desa Semayap Kecamatan Pulau Utara Kabupaten
Kotabaru.

 

Petugas dan relawan evakuasi jasad WP (32) dari dalam gorong-gorong , Minggu (15/01).

Berdasarkan hasil
pemeriksaan tim inafis, terdapat bekas luka-luka di bagian tubuh korban , serta
luka pada bagian wajah akibat benda keras, kemudian tim inafis melakukan
koordinasi dengan tim Macan Bamega untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan
tindak pidana pembunuhan tersebut. Setelah kejadian tersebut pelaku melarikan
diri ke rumah orang tuanya yang berada di Desa Bekambit seolah-olah tidak
terjadi apa-apa.


Guna pemeriksaan lebih
lanjut , Polisi juga mengamankan barang bukti pakaian yang masih terdapat
bercak darah dan Handphone milik korban . Sedangkan barang bukti dari tersangka
diamankan pakaian, Handphone dan sepeda motor yang digunakan tersangka untuk
menemui korban sebelum kejadian.

 

“Dalam waktu kurang dari
1×12 jam tersangka HN (30) ditangkap dan diamankan tanpa perlawanan, langsung
digiring ke Polres Kotabaru tanpa perlawanan hari Minggu (15/01/23). Tersangka
kooperatif saat dilakukan penangkapan. Atas perbuatannya tersangka kita kenakan
pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,� ujar AKP
Abdul Jalil.

 

(Tim Redaksi)