Hukum dan Kriminal

Satresnarkoba Berau Ungkap Kasus Narkoba Sabu 1,2 Kilogram

Satresnarkoba Berau Ungkap Kasus Narkoba Sabu 1,2 Kilogram

Empat hari menjelang Lebaran, Satreskoba Polres Berau panen barang bukti pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu. Jumlahnya mencapai 1,2 kilogram. Dari perkara tersebut dua tersangka dibekuk petugas. Keduanya berinisial MU (37) dan YU (22).

Kasi Humas Polres Berau AKP Ngatijan mengatakan kedua tersangka ini masih satu jaringan. MU dan YU tangkap di Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur pada Rabu (26/3/2025) dini hari.

Pengungkapan ini berawal dari penangkapan YU sehari sebelumnya. Dia kedapatan mengantongi sabu-sabu. Jumlahnya tak sampai satu gram.

“Dari situ, tersangka YU mengaku jika barang diperoleh dari MU di Teluk Bayur,” ujarnya kepada detikKalimantan, Minggu (30/3/2025).

Ngatijan melanjutkan, pengakuan YU begitu detail sehingga memudahkan Opsnal Satreskoba Polres Berau bergerak cepat menangkap MU dengan barang bukti seberat 1,2 kilogram.

Jumlahnya terbagi-bagi ke dalam dua jenis bungkusan. Enam bungkus besar dan satu lagi sedang. Dari tangannya juga, polisi mengamankan satu kantong plastik berwarna kuning, gunting, motor serta ponsel.

“Kedua tersangka memang sudah kami incar. Sebelum menangkap, kami melakukan sejumlah penyelidikan selama beberapa pekan. Tentunya untuk memastikan aktivitas kedua tersangka,” sebutnya.

Dia menambahkan, saat ini kedua tersangka masih menjalani penyidikan lanjutan. Kuat dugaan, MU dan YU terlibat jaringan yang lebih besar mengingat barang bukti yang dimiliki lebih dari satu kilogram. Itu sebab, Polres Berau bakal terus mengupayakan agar peredaran narkoba di Bumi Battiwakal bisa ditekan.

“Kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun,” pungkasnya. (Detik.com)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *