Hukum dan Kriminal

Satresnarkoba Palangka Raya Tangkap Tersangka Penyimpan Narkoba

Satresnarkoba Palangka Raya Tangkap Tersangka Penyimpan Narkoba

Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil menangkap seorang tersangka penyimpanan narkotika jenis sabu di Jalan Aries, Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Kompol Aji Suseno, S.H., menjelaskan bahwa tersangka LI (39) warga Jalan Virgo, Kota Palangka Raya, diamankan pada hari Jum’at (24/1/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan empat paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 3 gram yang disimpan pada kantong celana bagian depan sebelah kanan. Selain itu, petugas juga menemukan satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip, satu pcs isolasi bening, satu unit handphone, dan uang tunai senilai Rp800.000.

Tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *