Satresnarkoba Polres Balangan Ciduk Dua Orang Wanita Saat Antar Paket.

Barang bukti saat tersebut diciduk oleh Satresnarkoba Polres Balangan. ( dok. KAKINEWS.ID )
BALANGAN, KAKINEWS.ID – Dua wanita ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Balangan saat hendak mengirimkan narkotika jenis sabu di daerah Paringin Selatan, Selasa (24/09)2024) malam.
Keduanya yakni ME (30) alias Aluh dan FI (20) alias Ifit warga yang diketahui tinggal di Desa Sungai Jingah, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Aluh dan Ifit diamankan di Jalan Junjung Buih, Kecamatan Paringin Selatan dan ditemukan nya barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu yang diselundupkan didalam botol minuman yang mana narkoba tersebut akan diantar ke sang pembeli dan sudah janji bertemu di jalan Jungjung Buih.
Disampaikan oleh Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, penggeladahan sempat dilakukan kepada Aluh dan Ifit disaksikan oleh warga setempat.
Baca juga : Alex Marwata KPK Akui Bertemu Eks Kepala Bea Cukai, Tapi Bukan Personal
Petugas kepolisian menemukan narkotika jenis sabu berjarak kurang lebih satu meter dari Aluh. Paket narkoba tersebut didapati dibungkus plastik klip warna bening yang diselipkan dalam plastik kemasan botol minuman.
“Setelah sempat diintrogasi, Aluh mengaku bahwa narkoba tersebut adalah miliknya,” jelas Iptu Eko kepada awak media, Jum’at (28/08/2024)
Aluh juga menyatakan ia membeli narkoba dari orang lain yang tidak diketahuinya.
Pada penangkapan dua perempuan ini, pihak kepolisian mengamankan barang bukti, di antaranya, sejumlah unit telepon genggam dan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor lima gram dan berat bersih mencapai 4,8 gram.
Saat ini ujar Iptu Eko, baik Aluh maupun Ifit sudah ditahan di sel tahanan Polres Balangan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.(nsrl)