Satresnarkoba Polres Batola Berhasil Ungkap Kasus Farmasi Ilegal
Barito Kuala, KN – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Batola berhasil mengungkap kasus tindak pidana terkait sediaan farmasi ilegal di Desa Batik, Kecamatan Bakumpai, Kabupaten Batola pada Rabu, ( 26/10/23 ).
Seseorang yang terlibat dalam kasus ini adalah Jaya Nor Bin Marhat, seorang pria berusia 25 tahun.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula ketika personil Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Batola sedang menjalankan patroli rutin di wilayah hukum Polres Batola. Mereka berhasil mengamankan Jaya Nor setelah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Beberapa barang bukti penting yang berhasil ditemukan meliputi 38 paket obat Seledryl dengan total 456 butir pil, 1 botol bekas minuman Floridina, uang tunai sebesar Rp. 80.000,-, dan 1 unit sepeda motor Suzuki Shogun 125 milik Jaya Nor.
Setelah dilakukan proses interogasi, Jaya Nor mengakui bahwa obat Seledryl yang ditemukan adalah untuk didistribusikan di sekitar warung di Desa Batik dan dijual kepada saksi bernama Arbani sebanyak 12 butir.
Saksi Arbani juga berhasil diamankan oleh anggota Sat Samapta dalam pengembangan kasus ini.
Perkara ini saat ini sedang dalam tahap penyidikan lebih lanjut berdasarkan Pasal 435 dan Sub 436 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penyidikan ini terkait dengan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang harus memenuhi standar, persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu. Sat Res Narkoba Polres Batola sedang berusaha keras untuk memastikan keamanan dan kesehatan masyarakat dari sediaan farmasi ilegal.
Kapolres Barito Kuala, AKBP Diaz Sasongko, S.I.K,M.H, melalui Kasi Humas Polres Barito Kuala, AKP Abdul Malik, S.E, menyatakan komitmen Polres Barito Kuala untuk terus menjalankan patroli dengan tujuan menekan peredaran obat-obat terlarang dan substansi serupa. “Polres Barito Kuala akan terus menjalankan patroli secara rutin guna mengatasi peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polres Barito Kuala,” ungkapnya.