Satresnarkoba Polres Batola Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Anjir Muara
BATOLA, KAKINEWS.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Kuala (Batola) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Batola, Sabtu (14/9/2024). Tiga pelaku yang terlibat dalam peredaran tersebut berhasil diamankan di lokasi yang berbeda.
Kapolres Batola, AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di Desa Anjir Muara. Berdasarkan laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan mendalam.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil menangkap pelaku pertama berinisial HS (39), warga Desa Anjir Muara Lama, di rumahnya. Dari tangan HS, kami mengamankan satu paket sabu dengan berat kotor 1,29 gram dan berat bersih 1,12 gram, serta sebuah tas kecil dan ponsel merek Realme,” ungkap Anib.
Dari keterangan HS, sabu yang dimilikinya dibeli dari pelaku kedua berinisial MA (22), juga warga Anjir Muara. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera menuju rumah MA. Di lokasi, tim berhasil menyita satu paket sabu seberat kotor 0,32 gram dan berat bersih 0,15 gram, sebuah kotak bekas, serta handphone merek Vivo.
Kasat Narkoba Polres Batola, IPTU Joko Sunarwan, S.H., yang memimpin langsung operasi tersebut, menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan MA, narkotika tersebut diperolehnya dari pelaku ketiga berinisial BR, yang tak lain adalah orang tua MA. “Kami tidak berhenti di situ, segera kami kembangkan kasus ini dan menuju rumah BR di Desa Anjir Serapat, Kecamatan Anjir Muara,” jelasnya.
Di rumah BR, petugas menemukan 13 paket sabu dengan berat kotor 5,16 gram dan berat bersih 1,65 gram. Selain itu, petugas juga menyita tiga unit ponsel dari berbagai merek sebagai barang bukti.
Ketiga pelaku kini telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum di Polres Batola. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat.
Kasus ini terus dikembangkan oleh Satresnarkoba Polres Batola guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah tersebut.(kn)