Hukum dan Kriminal

Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Dua Orang Dengan 37,09 Gram

Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Dua Orang Dengan 37,09 Gram

Kapuas – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas berhasil menangkap dua orang tersangka pengedar narkoba di Jalan Kali Anjir, Desa Anjir Serapat Tengah, Kecamatan Kapuas Timur.

Kedua tersangka, berinisial S (44) dan B (46), ditangkap setelah petugas menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 1 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 37,09 gram, 1 buah plastik klip, dan 1 buah dompet warna kuning bermotif kartun kelinci.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Subandi, S.H., M.M. menjelaskan bahwa tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kapuas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pengungkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam mendukung Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI untuk menciptakan masyarakat yang bersih dari narkoba,” ujar AKP Subandi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah peredaran narkoba di masyarakat.

Kasat Resnarkoba juga mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi yang berharga sehingga kasus ini dapat diungkap. “Kami mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Bersama, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika,” tutupnya.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *