Satresnarkoba Polresta Banjarmasin tangkap pengedar sabu di wilayah Jalan Pangeran

KN,BANJARMASIN, – Andri Noviadi alias Otoy (35) warga Jalan Pangeran, Banjarmasin Utara harus mendekam di penjara setelah terbukti menyimpan narkotika jenis sabu-sabu saat dilakukan penggeledahan oleh Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dikediamannya. Jum’at (23/02/2024) Silam.
“Pelaku kami tangkap sekitar pukul 08:45 WITA, dirumahnya dan ditemukanlah 49 paket sabu-sabu siap edar, ” ucap Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol R Prawira Bala Putra Dewa. Selasa (27/02/2024).
Ia menjelaskan, penangkapan pelaku bermula saat pihaknya mendapatkan informasi bahwa di TKP kerap kali terjadi transaksi sabu-sabu.
“Mendengar informasi tersebut segera dilakukan lah penangkapan kepada pelaku di rumahnya dan saat dilakukan penggeledahan ternyata ditemukan 49 paket sabu serta satu unit timbangan digital, ” jelas Kasat.
Disebutkannya, 49 paket itu setelah ditimbang beratnya yakni 11,82 gram. Saat dilakukan penggeledahan itu ditemukan 37 paket sabu terlebih dahulu didalam kantong celana pelaku.
“Pelaku sempat mengelak bahwa hanya 37 paket itu saja yang ia simpan, namun karena Gerak-geriknya mencurigakan petugas kembali melakukan penggeledahan dan didapatkan 11 paket lainnya, ” ungkap Kasat Narkoba.
Untuk sementara, ia mengaku barang bukti itu miliknya sendiri, namun pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dimana ia mendapatkan sabu-sabu tersebut.
“Dari hasil interogasi sementara ia mengaku barang itu miliknya sendiri. Namun kami akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap dimana ia mendapatkan barang haram tersebut, ” pungkasnya.
Atas ulahnya, kini pelaku bersama barang bukti di gelandang ke Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, guna pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Teks foto : USAI DITANGKAP – Pelaku Andri Noviadi alias Otoy (35) bersama 49 paket sabu-sabu usai ditangkap Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, (ist).