Satu Keluarga Divonis 4 Tahun Atas Korupsi Dana BRI

Bak petir disiang bolong, bagaimana tidak ketiga terdakwa satu keluarga ini yaitu Andi Syamsul (60 ) ayah dari dua anaknya A. Ruslanto ( 37 ) dan Nur Cahaya ( 34 ) masing-masing divonis hukuman 4 Tahun Penjara, saat digelar di Pengadilan tipikor Banjarmasin, Senin ( 15/7/2024 ) siang.
Persidangan yang perkaranya sedang viral di masyarakat ini diketuai majelis hakim Fidiyawan Satriantoro SH, MH didampingi kedua anggotanya Arif Winarno SH, dan Feby SH.
Sedangkan terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya dan JPU dihadiri Ridho SH dari Kejari Banjarbaru.
Tidak hanya itu, dalam putusannya juga ketiganya didenda sebesar Rp 200 juta atau bila tidak dibayar akan diganti kurungan selama 1 bulan penjara.
Namun yang cukup menggembirakan hati satu keluarga tersebut terkait uang pengganti, sepertinya berbeda dengan tuntutan Jaksa, dan oleh hakim ketiga terdakwa tidak diminta membayar uang pengganti dimana sebelumnya sudah dibayarkan.
Adapun perbuatan ketiga terdakwa telah terbukti melanggar pasal 2 UURI no. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU dimana terdakwa dituntut selama 5 tahun dan denda sebesar 200 juta rupiah dan bila tidak dibayar akan diganti kurungan selama 3 bulan penjara.
Sedangkan untuk uang pengganti oleh JPU diminta masing – masing membayar sebesar 100 juta rupiah.
Sementara kedua belah pihak terkait putusan tersebut masih pikir-pikir selama 7 hari, apakah akan melakukan banding atau tidak.
Untuk diketahui ada yang membingungkan dalam perkara kasus dugaan korupsi yang dituduhkan terhadap satu keluarga ini, pertama terkait kerugian yang didakwakan yaitu merugikan keuangan negara atau Bank BRI sebesar 5 miliaran rupiah.
Padahal oleh terdakwa pihaknya hanya meminjam uang di Bank BRI sebesar Rp. 100 juta dan itupun semua bunga dan pinjaman pokok sudah dibayar.
Dan terhadap putusan ini terdakwa melalui Penasehat Hukumnya pikir-pikir terlebih dulu menerima atau mengajukan banding.