Satu Keluarga Masuk Penjara Akibat Bisnis Narkoba

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan satu keluarga yang terjerat kasus pabrik narkoba di Serang, Banten, telah masuk penjara. Mereka diduga melakukan bisnis narkoba bersama istri, anak hingga menantu.
Kepala BNN Komjen Pol. Marthinus Hukom mengingatkan, bahwa narkoba inj merupakan ancaman kemanusiaan yang harus segera diatasi. “BNN terus berupaya menjadi benteng-benteng moral dan benteng masyarakat agar tidak terpapar peredaran gelap narkotika,” kata Marthinus, dikutip RRI, Jumat (4/10/2024).
BNN sebelumnya berhasil membongkar bisnis gelap narkoba yang dikendalikan oleh narapidana kasus narkoba, Beny Setiawan, Jumat (27/9/2024). Bisnis tersebut dioperasiian di sebuah rumah mewah, Serang, Banten.
Baca juga: Polisi Ungkap Rumah Laboratorium Narkoba Jenis PCC
Di situ, ditemukan barang bukti dengan total 971 ribu butir narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol) dan berjuta ton bahan obat keras. Atas tindakan tersebut, Beny Setiawan dan keluarganya diancam maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Adapun Beny membangun kerajaan bisnis haramnya dengan mengajak istri, anak, dan menantunya. Dalam sehari, pabrik narkotika rumahan tersebut dapat memproduksi hingga 80 ribu butir narkotika jenis PCC.
Kepada BNN, Beny mengaku memiliki ketertarikan membuat sebuah pil berdasarkan eksperimen sendiri. Serta informasi yang diperoleh dari buku.
Baca juga: Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Lintas Provinsi di Kalsel: 52 Ribu Ekstasi Disita
Menurut Beny, bisnis tersebut bisa mendapatkan keuntungan yang sangat besar jika dibandingkan dengan usaha lainnya. Seperti menjadi pemasok minyak goreng dan air minum kemasan yang sebelumnya ia geluti.
“Awalnya air berjalan, hanya beberapa ratus galon saja. Sementara usaha minyak itu tidak berjalan karena memang tidak punya duit,” ucap Beny.
Selama menjalankan bisnis haram, Beny memiliki perkiraan aset mencapai Rp10 miliar. Terdiri atas dua rumah, empat mobil merek Alphard, Baleno, Serena, dan mobil boks.
Adapun pengatur keuangan bisnis narkotika selama ini merupakan istri Beny bernama Reni Aria. Karena, Beny sendiri berada di Lapas Kelas II Pemuda Tangerang.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Balangan Ciduk Dua Orang Wanita Saat Antar Paket.
Sang istri memiliki peran melakukan transaksi pembayaran pembelian bahan baku berupa PCC dengan nilai transaksi hingga Rp600 juta. Jejak Beny dalam mengolah bisnis narkoba mengalir ke sang anak, Andrei.
Anak Beny berperan sebagai kurir pengantar hasil produksi, diupah sebesar Rp450 juta dari dua kali pengantaran yang dilakukan. Sementara menantu Beny bernama Lutfi, memiliki peran yang tak kalah penting dengan membantu produksi pembuatan PCC bersama Jafar yang merupakan pengolah narkotika. (RRI)