Berita Utama Hukum dan Kriminal

Satu Perkara di Kalsel Disetujui Jampidum Dihentikan Penuntutannya Berdasarkan Keadilan Restoratif

Satu Perkara di Kalsel Disetujui Jampidum Dihentikan Penuntutannya Berdasarkan Keadilan Restoratif

BANJARMASIN, KN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau yang juga dikenal dengan istilah restoratif justice.

Kali ini penghentian penuntutan satu perkara menyusul persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr Fadli Zumhana.

Hal itu terungkap saat dilaksanakannya ekspose yang turut dihadiri oleh PLT Wakil Kepala Kejati Kalsel, Akhmad Yani SH MH pada Selasa (1/4/2024).

Satu perkara yang dihentikan penuntutannya tersebut satu perkara tersangka M Balya Mubarak alias Balya
yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP
Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono SH MH melalui rilis menyampaikan,krologis kasus yang menimpa tersangka yakni Minggu, ( 28/1/2024 skj. 15.00 wita
tersangka bersama dengan orang tua nya mendatangi rumah orang tua
pacar tersangka di Jl. Putri Jaleha Gang Karya Baru RT. 003
RW. 000 Kel/Desa Baharu Selatan Kec. Pulau Laut Sigam Kab. Kotabaru
untuk keperluan melamar pacanya.

Namun dalam proses melamar tersebut
orang tua pacarnya menolak sehingga tersangka saat di perjalanan
pulang ke rumah ibunya .
Tersangka yang sakit hati, emosi dan marah, selanjutnya kembali
mendatangi rumah orang tua pacarnya itu.
Dalam perjalannya tersangka bertemu dengan anak Mirja Alim (Keluarga
pacar tersangka) dan menanyakan keberadaan orang tua pacarnya.

Namun anak Mirja tidak menanggapi, kemudian terjadi keributan, tersangka pulang ke rumahnya lagi .
Tidak berapa lama kemudian tersangka diminta oleh ibu anak Mirja Alim untuk datang ke rumahnya dan menyelesaikan masalah nya dengan anaknya itu.

Namun karena saat itu tersangka masih merasa emosi dan merasa akan terjadi keributan, kemudian membawa 1
(satu) bilah senjata tajam jenis golok dengan gagang terbuat dari karet
warna hitam dari rumah yang diselipkan di pinggang sebelah kanan.

Selanjutnya tersangka dan orang tuanya tiba di rumah saksi korban Agus Salim .
Di sana sudah ada saksi Umal Faruk
Kemudian pada saat tersebut terjadi keributan atau
perkelahian antara tersangka dan saksi Umal Faruk sementara saksi
korban Agus Salim yang ada disitu ikut membela saksi Umar Faruk

Hal ini membuat tersangka berganti emosi dan jengkel kepada saksi
korban Agus Salim .
Kemudian saat itu juga tersangka mengeluarkan golok
yang sebelumnya dibawanya dan langsung diarahkan ke saksi korban
Agus Salim mengenai jari telunjuk
mengalami luka serta mengeluarkan darah .

Tidak lama kemudian
datang petugas kepolisian dan mengamankan tersangka beserta 1 (satu)
bilah senjata tajam jenis golok dengan gagang terbuat dari karet warna
hitam yang tersangka bawa di amankan ke Polres Kotabaru.
Sesuai dengan hasil visum et repertum dari RSUD PANGERAN
JAYA SUMITRA yang
diperiksa Dokter Klinik Dr. Zeth Lolongan dengan kesimpulan di temukan luka robek pada jari telunjuk . Alasan/Pertimbangan Diajukan Penghentian Penuntutan
Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 Tersangka M. Balya Mubarakbaru pertama kali melakukan tindak pidana;
. Tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka diancam
dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
– Sebagaimana ketentuan pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia
Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan
Keadilan Restoratif Jo. Surat Edaran Jaksa Agung RI No: 01/E/EJP/02/2020
tanggal 16 September 2020 perihal Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang tentang
Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Surat Edaran
Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan

Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan dalam kerangka pikir keadilan
restoratif Dimana dengan
mempertimbangkan:
1 Telah ada perdamaian tanpa syarat antara pihak lorban dan terrsangka
Masyarakat dan Tokoh Masyarakat mengapresiasi proses Keadilan Restoratif
oleh Kejaksaan Negeri Kotabaru
3. Bahwa dalam kasus ini ternyata Korban adalah teman dari Ayah tersangka telah
memaafkan dan tidak lagi menuntut secara hukum.
“Hal ini sebagaimana ketentuan pasal 4 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia
Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan
Keadilan Restoratif sehingga upaya perdamaian dapat dilaksanakan

Penulis : Editor Iyus

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *