Sawit dan Tambang Ilegal Dihantam: Kejagung Resmi Setor Rp6,6 T ke Negara
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Dok Kakinews.id)
Jakarta, Kakinews.id – Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin secara resmi menyerahkan dana hasil penyelamatan keuangan negara senilai Rp6.625.294.190.469,74 atau sekitar Rp6,6 triliun kepada pemerintah. Penyerahan dilakukan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Burhanuddin menyebut penyerahan dana tersebut merupakan bentuk akuntabilitas Kejaksaan kepada publik atas penegakan hukum yang telah dilakukan.
“Pada momentum ini, kami menyerahkan dana sebesar Rp6.625.294.190.469,74 sebagai wujud pertanggungjawaban kepada masyarakat,” ujar Burhanuddin.
Ia merinci, sebagian dana tersebut berasal dari penagihan denda administratif sektor kehutanan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang mencapai Rp2.344.965.750.000. Denda itu dipungut dari 21 korporasi, terdiri atas 20 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan satu perusahaan tambang nikel.
Sementara itu, dana sebesar Rp4.280.328.440.469,74 berasal dari hasil penyelamatan keuangan negara dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung. Kasus-kasus tersebut meliputi dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO serta perkara impor gula.
Selain capaian finansial, Satgas PKH juga berhasil mengambil alih kembali kawasan hutan seluas 4.081.560,58 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 896.969,143 hektare akan diserahkan kembali untuk dikelola sesuai peruntukannya.
Burhanuddin menjelaskan, lahan perkebunan kelapa sawit seluas 240.575,383 hektare dari 124 subjek hukum di enam provinsi akan diserahkan kepada kementerian terkait melalui Kementerian Keuangan, Danantara, hingga akhirnya dikelola oleh Agrinas.
Adapun kawasan hutan konservasi seluas 688.427 hektare yang tersebar di sembilan provinsi akan dikembalikan kepada Kementerian Kehutanan guna dilakukan pemulihan ekosistem.
Sebelumnya, Satgas PKH melakukan penagihan denda terhadap perusahaan yang terbukti membuka kebun sawit maupun aktivitas pertambangan secara ilegal di kawasan hutan negara.
Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung RI, Barita Simanjuntak, mengungkapkan terdapat 49 perusahaan sawit dengan potensi denda mencapai Rp9,4 triliun. Hingga saat ini, 33 perusahaan telah memenuhi panggilan penagihan.
Dari jumlah tersebut, 15 perusahaan telah menyetor denda dengan total Rp1,7 triliun, lima perusahaan menyatakan kesiapan membayar, sementara 13 perusahaan mengajukan keberatan. Selain itu, masih terdapat tiga perusahaan yang belum hadir serta 13 perusahaan lainnya menunggu jadwal penagihan.
Barita menambahkan, total denda dari perusahaan sawit yang dipastikan akan masuk ke kas negara mencapai Rp1.844.965.750.000.
Untuk sektor pertambangan, Satgas PKH telah menagih denda kepada 22 perusahaan. Sebanyak 13 perusahaan telah hadir dalam proses penagihan, sementara sembilan perusahaan lainnya masih menunggu jadwal.
Dari perusahaan tambang yang hadir, satu korporasi telah membayar Rp500 miliar dari total kewajiban Rp2,094 triliun. Tiga perusahaan lainnya menyatakan menerima dan siap membayar denda senilai Rp1.643.731.412.940, sedangkan satu perusahaan masih mengajukan keberatan.
“Jika seluruh proses penagihan rampung, total denda dari perusahaan tambang yang akan diterima negara mencapai Rp3.738.431.987.940,” kata Barita.

