Berita Utama Daerah Hukum dan Kriminal

Sebelum Serahkan Diri, Pelaku Pembunuhan Nenek di Batola sempat Hadiri Haul Guru Sekumpul

Sebelum Serahkan Diri, Pelaku Pembunuhan Nenek di Batola sempat Hadiri Haul Guru Sekumpul

MARABAHAN ,KN – Terduga pelaku pembunuhan seorang nenek berusia 86 tahun di Desa Tabunganen Muara, Kecamatan Tabunganen, Barito Kuala (Batola) berhasil diamankan pihak kepolisian usai kejadian pada Sabtu (13/1/2024) pagi lalu.

Pelaku menyerahkan diri dan kini ditahan di polsek setempat, Rabu (16/1/2024) kemarin.

Selanjutnya proses hukum pelaku akan dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Batola dalam pemberkasan.
Akibat perbuatan pelaku, korban berinisial SB ditemukan sudah tidak bernyawa dengan kondisi bersimbah darah di dalam rumah, sekitar pukul 06.00 Wita.

Perempuan yang sehari-hari dikenal sebagai tukang pijat tersebut mengalami luka di wajah sebelah kanan, tangan kiri dan beberapa jari kiri, serta di perut.

Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko melalui Kasat Reskrim AKP Morris Widhi Harto mengatakan, dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Banjarmasin sekitar pukul 19.00 Wita, kematian diperkirakan 18 jam sebelumnya.

Pelaku pembunuhan merupakan tetangga korban berinisial ZN (35), dengan pendekatan persuasif oleh anggota polisi.m,pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polres Batola, Selasa (16/1/2024) lalu.

“Pelaku menyerahkan diri dan mengaku telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,”beber Kapolres Batola, AKBP Diaz Sasongko, dalam press release, Rabu (17/1/2024) siang.
Namun sebelum menyerahkan diri, pelaku sempat mengikuti haul ke-19 Abah Guru Sekumpul di Martapura, Minggu (14/1) malam, bersama sang istri.
“Pelaku menyerahkan diri dan mengakui telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” papar Kapolres Batola, AKBP Diaz Sasongko, dalam press release, Rabu (17/1).
“Mungkin setelah mengikuti haul tersebut, pikiran tersangka terbuka untuk menyerahkan diri. Di sisi lain, hasil penyelidikan Sat Reskrim dan Polsek Tabunganen juga mengarah kepada pelaku,” sambungnya.
Tim gabungan Sat Reskrim Polres Batola dan Polsek Tabunganen telah melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan TKP dan keterangan saksi, semua tindakan mengarah kepada pelaku,” tambah Kapolres Batola didampingi Kasat Reskrim, AKP Morris Widhi Harto.
Setelah melakukan penganiayaan, pelaku sempat bercerita kepada istrinya.
Sementara jaket yang dipakai dan parang untuk menganiaya langsung dibuang ZN.

Sedangkan motif pembunuhan didasari dendam dan sakit hati, karena korban beberapa kali menolak memberikan pekerjaan membersihkan rumput di sawah miliknya.
“Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 365 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana paling lama 20 tahun,”pungkas Diaz Sasongko.(iyus)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *