Segera Tetapkan Tersangka! Kayu Ilegal Tapanuli Masuk Gelar Perkara Polri–Kejaksaan Agung
Petugas menggunakan alat berat membersihkan sampah kayu gelondongan pasca banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). Sampah kayu gelondongan tersebut menumpuk di pemukiman warga dan sungai pasca banjir bandang pada Selasa (25/11/2026).
Jakarta, Kakinews.id — Penyelidikan dugaan kejahatan kehutanan di Sumatra Utara akhirnya memasuki titik genting. Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri bersiap menggelar perkara bersama Kejaksaan Agung menyusul temuan kayu gelondongan ilegal dalam jumlah masif di Garoga, Tapanuli Utara, dan Anggoli, Tapanuli Tengah.
Forum gelar perkara ini bukan sekadar formalitas hukum, melainkan ujian nyali negara: berani atau tidak menyeret para aktor intelektual perusakan hutan ke meja tersangka.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, menegaskan proses hukum tinggal menunggu satu pintu terakhir. “Sedang menunggu gelar dengan Kejagung,” ujarnya, Jumat (2/1/2026).
Pernyataan itu seharusnya bermakna satu hal: tak ada lagi alasan untuk menunda penetapan tersangka. Publik menagih kepastian, bukan janji.
Sinyal kuat pelanggaran sebenarnya sudah dibunyikan sejak awal. Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) telah menyegel sejumlah subjek hukum yang diduga terlibat pelanggaran tata kelola hutan di Sumatra Utara. Terbaru, tiga Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di Tapanuli Selatan—berinisial JAS, AR, dan RHS—ikut disegel.
Langkah ini merupakan lanjutan dari verifikasi lapangan dan olah TKP Desember 2025 di area korporasi PT TBS/PT SN serta PLTA BT/PT NSHE, yang bahkan telah dipasangi papan peringatan Satgas PKH. Artinya, negara sudah memberi tanda bahaya—tinggal keberanian mengeksekusi hukum.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan, total subjek hukum yang telah disegel atau diverifikasi mencapai 11 entitas. Empat di antaranya korporasi—PT TPL, PT AR, PT TBS/PT SN, dan PLTA BT/PT NSHE—sementara tujuh lainnya PHAT berinisial JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M.
“Pendalaman awal menunjukkan dugaan pemanenan atau pemungutan hasil hutan di kawasan hutan tanpa hak atau persetujuan pejabat berwenang,” tegas Raja Juli. Pernyataan ini menutup ruang tafsir bahwa kasus tersebut sekadar pelanggaran administratif.
Secara hukum, pelanggaran ini mengarah langsung pada Pasal 50 ayat (2) huruf c UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp3,5 miliar. Namun perkara ini jauh melampaui soal pasal dan angka. Tim Gakkum mengaitkan kejahatan kehutanan tersebut dengan dampak ekologis nyata: banjir bandang dan longsor yang mengancam keselamatan warga. Hutan dirusak, rakyat menanggung akibat.
Di lapangan, aparat menemukan bukti yang nyaris tak terbantahkan. Di lokasi PHAT atas nama JAM, ditemukan lebih dari 60 batang kayu bulat, sekitar 150 batang kayu olahan, satu unit excavator PC 200, satu buldozer rusak, satu truk pelangsir kayu rusak, serta mesin-mesin produksi kayu. Ini bukan kerja sambilan, melainkan operasi terstruktur dan terorganisir.
PPNS Gakkum Kehutanan kini menautkan temuan tersebut dengan penyidikan kasus empat truk bermuatan kayu dari lokasi yang sama tanpa dokumen sah (SKSHH-KB). Koordinasi dengan Pemkab Tapanuli Selatan dilakukan untuk pengamanan barang bukti, sementara penyidik mulai menelusuri aliran keuntungan.
Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho memastikan penyidikan tidak akan berhenti pada sopir truk atau operator alat berat. Instrumen tindak pidana pencucian uang (TPPU) disiapkan untuk membongkar jejaring dan pihak-pihak yang menikmati hasil kejahatan.
Kini sorotan mengarah ke satu titik: gelar perkara Polri–Kejagung. Negara sedang diuji. Apakah aparat penegak hukum berani segera menetapkan tersangka dan menebang jejaring illegal logging hingga ke akar, atau kembali membiarkan hutan Sumatra Utara menjadi korban siklus kejahatan yang berulang tanpa efek jera. Publik sudah menunggu—dan kali ini, alasan habis.

