KPK RI

Sekjen DPR Indra Iskandar Tidak Hadiri Pemeriksaan KPK terkait Dugaan Korupsi Rumdin DPR

Sekjen DPR Indra Iskandar Tidak Hadiri Pemeriksaan KPK terkait Dugaan Korupsi Rumdin DPR

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Indra Iskandar, mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran (TA) 2020.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Indra Iskandar sedianya diagendakan pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Jumat 24 Oktober 2025.

“Saksi saudara IIS (Indra Iskandar) sudah mengirimkan surat pemberitahuan tidak bisa memenuhi panggilan ini karena ada keperluan lain yang sudah terjadwal sebelumnya,” kata Budi kepada wartawan.

Sebelumnya, Indra Iskandar telah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali, yakni pada Kamis, 14 Maret 2024, dan Rabu 15 Mei 2024.

Pada Jumat 7 Maret 2025, Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa KPK sudah menetapkan Indra Iskandar dan enam orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang untuk rumah dinas DPR.

“Untuk tersangka 7 orang yaitu Indra Isakandar selaku PA (penggunaan anggaran) dkk. Ini yang perkara pengadaan barang rumah dinas DPR,” kata Setyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Setyo menjelaskan, Indra Iskandar dan enam orang lainnya belum ditahan karena KPK masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara.

“Tersangka belum ditahan, masih menunggu perhitungan kerugian keuangan begara oleh BPKP,” pungkas Setyo. (RMOL.id)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *