Selama 2024, BNN Sita Aset Rp111 Miliar Hasil TPPU Kasus Narkoba

Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menyita aset senilai Rp 111 miliar dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus narkoba selama 2024. Penyitaan aset dilakukan dari 15 tersangka di 13 kasus narkoba yang diproses BNN.
“BNN berhasil mengungkap 13 kasus TPPU yang melibatkan 15 tersangka dengan menyita barang bukti berupa aset senilai Rp 111,53 miliar rupiah,” kata Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom dalam rapat bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025)
Hukom menyebutkan terdapat 6 penyitaan barang bukti terbesar selama 2024. Salah satunya penyitaan ganja seberat 2,19 ton.
Selain itu, BNN telah mengungkap 653 kasus tindak pidana narkotika jaringan nasional dan internasional. Total ada 1.041 tersangka yang diamankan.
“Mengungkap 653 kasus tindak pidana narkotika, yang terdiri dari 14 jaringan sindikat narkotika nasional dan 14 jaringan sindikat narkotika internasional. Dengan mengamankan sebanyak 1.041 tersangka,” katanya.
Selain itu, BNN berhasil mengungkap 3 laboratorium narkoba rahasia sepanjang 2024. Lokasinya ada di Bali, Banten, dan Sumedang.
“BNN berhasil mengungkap 3 clandestine laboratory. Yang pertama adalah di Gianyar, Bali, di Serang, Banten, dan di Sumedang, Jawa Barat,” sebutnya. (Detik.com)