Selama 6 Bulan, Polres PPU Ungkap 37 Kasus Narkoba

Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, mencatat telah mengungkap 37 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu sepanjang Januari hingga Juni 2025.
Salah satu kasus signifikan terjadi di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, yang kini masuk wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara, menjelaskan dalam kasus terbaru pada akhir Juni 2025 tersebut, pihaknya menangkap seorang pria berinisial JS (38) yang diduga sebagai pengedar. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 27,04 gram.
“JS mengaku sudah tujuh kali membeli sabu dari seorang berinisial R, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Total sabu yang dibeli sebanyak 68,5 gram,” kata AKBP Andreas, Sabtu (5/7/2025).
Perinciannya, JS melakukan pembelian bertahap mulai dari lima gram hingga 28 gram, dengan harga mencapai Rp2 juta per gram. Sementara itu, selama enam bulan pertama 2025, Polres PPU juga berhasil menangkap 54 tersangka, terdiri dari 53 laki-laki dan satu perempuan, serta menyita total barang bukti sebanyak 358,73 gram sabu.
Dari catatan kepolisian, wilayah Kecamatan Penajam menjadi lokasi terbanyak pengungkapan kasus narkoba karena cakupannya yang lebih luas dibandingkan tiga kecamatan lainnya di wilayah hukum PPU.
Kapolres menekankan bahwa keberhasilan tersebut tidak lepas dari dukungan aktif masyarakat. Ia mengimbau agar warga terus berpartisipasi dalam pemberantasan narkoba dengan melapor ke hotline 082155783178 atau call center 110.
“Polres PPU berkomitmen penuh memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif,” ujar AKBP Andreas menegaskan. Ia juga menambahkan bahwa barang bukti yang disita akan dimusnahkan setelah ada putusan inkrah dari pengadilan. (RRI)