Seluruh Fraksi DPRD Banjarbaru Nyatakan Positif Atas Usulan 3 Buah Raperda
Wali Kota Banjarbaru H. M. Aditya Mufti Ariffin ,memberikan jawaban atas pandangan umum Fraksi terhadap 3 buah Raperda (Foto- MC Bjb)
BANJARBARU â Tiga (3)
buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjarbaru diusulkan oleh Wali
Kota Banjarbaru H. M. Aditya Mufti Ariffin . Dari ketiga Perda yang diusulkan. Berdasarkan
pandangan umum seluruh Fraksi di DPRD Kota Banjarbaru menyatakan positif dengan
pertimbangan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pandangan
umum Fraksi-Fraksi DRPD Kota Banjarbaru Terhadap usulan Raperda kali ini, bertempat
di Ruang Graha Paripurna Lt. 3 Gedung, Senin (16/01/2023). Merupakan tindak
lanjut hasil penyampaian Raperda oleh Wali Kota Banjarbaru H. M. Aditya Mufti
Ariffin yang dilaksanakan pada tanggal 9 Januari 2023 lalu.
Â
3
buah Raperda yang diusulkan oleh Pemko Banjarbaru yakni, Tentang Pengelolaan
Sampah, Tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Tentang Penyelenggaraan Lahan
Pertanian dan Perikanan. Wali Kota Banjarbaru H. M. Aditya Mufti Ariffin dalam
kesempatan ini mengucapkan rasa syukur atas semua fraksi telah menerima dan
menyatakan siap untuk membahas 3 buah Raperda tersebut ke tingkat pansus.
Â
âMudah-mudahan
3 buah Raperda ini pada saat pembahasan lanjutan berjalan dengan lancar. Dan
tentunya banyak PR untuk kami, karena dalam UU Nomor 1 Tahun 2021 berkaitan
hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah,â? ucapnya.
Â
Lanjut
Aditya, ada beberapa beberapa lokus pajak yang dihilangkan dalam peraturan
Undang-Undang tesebut.
Â
âSalah
satunya seperti pajak kos-kosan termasuk juga pengurangan retribusi untuk
parkir umum dari 30 persen menjadi 10 persen. Jadi tantangan kami adalah untuk
terus meningkatkan dan mengoptimalkan PAD dengan sumber daya yang ada,â? ujarnya.
Â
Sementara
itu, Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah Akbar mengatakan, semua fraksi
sudah menyampaikan pandangan positif, namun ada beberapa catatan yang perlu
dibahas lebih teknis.
Â
âBeberapa
catatan terkait pajak penerangan jalan umum yang selama ini ditarik apakah
tidak termasuk dalam pajak daerah. Karena pajak ini merupakan yang besar bagi
Pemerintah Daerah, ini akan kita bahas dalam tingkat pansus,â? katanya.
Â
Fadliansyah
melanjutkan, tim pansus nanti akan melibatkan Komis I, II dan III dan
ditargetkan akan rampung dalam kurun waktu selama tiga (3) bulan.
Â
âMudah-mudahan
dalam kurun waktu 3 bulan sudah bisa disahkan Raperda ini,â? pungkasnya.
Â
(
MC Bjb- Red)