Seluruh Rekomendasi BPK RI Telah Ditindaklanjuti Pemko Banjarmasin

KAKINEWS.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Selatan atas pemeriksaan dengan tujuan tertentu terkait kepatuhan dan kinerja Semester II Tahun 2025.
Penyerahan LHP tersebut berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Banjarbaru, Selasa (23/12/2025) kemarin.
LHP dimaksud mencakup hasil pemeriksaan kepatuhan belanja infrastruktur Pemerintah Kota Banjarmasin serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Penyerahan LHP dilakukan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Andriyanto, kepada Wali Kota Banjarmasin, HM Yamin HR, bersama Ketua DPRD Kota Banjarmasin.
Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya penguatan pengawasan dan peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Inspektur Kota Banjarmasin, Dolly Sahbana, menjelaskan bahwa laporan hasil pemeriksaan tersebut merupakan hasil pemeriksaan belanja infrastruktur pada semester pertama tahun berjalan.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Banjarmasin telah berupaya menaati seluruh prosedur pemeriksaan dengan menindaklanjuti semua rekomendasi yang disampaikan BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan.
“Seluruh rekomendasi telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Banjarmasin. Pemeriksaan lanjutan yang lebih terperinci akan dilaksanakan setelah Tahun Anggaran 2025 berakhir,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.
Lebih lanjut disampaikan, pemeriksaan lanjutan tersebut bertujuan memastikan seluruh proses pengelolaan dan pelaksanaan belanja daerah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Andriyanto, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 serta Pasal 23E Undang-Undang Dasar 1945.
Menurutnya, pemeriksaan bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan secara ekonomis, efisien, efektif, serta patuh terhadap peraturan perundang-undangan.
“Seluruh pemerintah kabupaten/kota wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP paling lambat 60 hari setelah laporan diterima. Kami juga mengapresiasi upaya percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi LHP yang telah dilakukan selama ini,” ungkap Andriyanto, sebagaimana dikutip dari siaran pers BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Gubernur Kalimantan Selatan, para bupati dan wali kota, serta ketua DPRD kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan. (Ang)

