BERITA UTAMA Hukum

Sempat “Dikubur” KPK, Korupsi Tambang Nikel di Konut Rp 2,7 T Kini Naik Penyidikan Kejagung

Sempat “Dikubur” KPK, Korupsi Tambang Nikel di Konut Rp 2,7 T Kini Naik Penyidikan Kejagung

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Dok Kakinews.id)

Jakarta, Kakinews.id – Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung mengibarkan bendera merah atas dugaan korupsi dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kasus yang menyasar sektor tambang bersebelahan dengan kepentingan negara ini telah resmi masuk tahap penyidikan sejak Agustus 2025.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa dugaan penyimpangan tersebut melibatkan mantan pejabat daerah yang diduga menyalahgunakan kewenangan dalam mengeluarkan izin tambang. Anang menyebut perkara ini kini ditangani Tim Gedung Bundar yang dikenal agresif membongkar korupsi kelas berat.

“Penyidik sudah mulai mendalami dugaan pelanggaran di sektor pertambangan yang melibatkan mantan kepala daerah. Penyidikannya dimulai sekitar Agustus atau September 2025,” ujar Anang di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (31/12/2025).

Penggeledahan pun tak lagi menyasar lokasi kecil. Sejumlah kantor hingga kediaman yang berkaitan dengan perkara ini di Konawe Utara maupun Jakarta telah disisir untuk mencari jejak penyalahgunaan izin yang disebut-sebut menyeret kawasan hutan lindung sebagai korban eksploitasi.

Meski teknis penyidikan belum dibuka ke publik, Anang memastikan fokus perkara mengarah pada mantan Bupati Konawe Utara, dengan rentang waktu dugaan pelanggaran membentang panjang sejak 2013 hingga 2025.

Kasus ini sejatinya bukan kali pertama menjadi sorotan penegak hukum. Nama Aswad Sulaiman—yang pernah diproses KPK dalam perkara serupa—kembali mencuat. Namun kala itu, penanganan terhenti karena tidak terpenuhinya alat bukti dan kendala perhitungan kerugian negara oleh BPK.

Berbeda dengan sebelumnya, kini Kejagung menggandeng BPKP untuk mengunci angka potensi kerugian negara. Subjek hukum dan objek perkara tetap sama, tetapi arah penanganan digadang-gadang bakal lebih tegas dan tanpa kompromi.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *