Berita Utama Hukum dan Kriminal

Seorang Ibu Kepergok Jual Alkohol Ilegal di Pulau Laut Selatan

Seorang Ibu Kepergok Jual Alkohol Ilegal di Pulau Laut Selatan

Unit Reskrim Polsek Pulau Laut Selatan berhasil mengamankan seorang pelaku penjualan alkohol ilegal dalam rangka Operasi Sikat Intan 2025. Pelaku, seorang ibu rumah tangga, diduga menjual alkohol 95% yang disalahgunakan untuk mabuk-mabukan oleh warga setempat.

Aksi ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di rumah Sdri. Ra (45), warga Jl. Hasanuddin RT 005, Desa Tanjung Seloka Utara, Kec. Pulau Laut Selatan, Kab. Kotabaru, sering terjadi transaksi alkohol ilegal. Setelah dilakukan pengecekan pada Senin (5/5/2025) sekitar pukul 21.30 WITA, petugas menemukan 21 botol alkohol 95% merek “Gajah Duduk” di dapur rumah pelaku.

Ra, yang berasal dari Takalar, Sulawesi Selatan, mengakui telah menjual alkohol tersebut kepada masyarakat. Barang bukti beserta pelaku kemudian diamankan ke Polsek Pulau Laut Selatan untuk proses pembinaan lebih lanjut.

Kapolsek Pulau Laut Selatan, IPTU Ramli Aziz, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap pelaku yang memanfaatkan alkohol untuk kegiatan melanggar hukum,” tegasnya.

Operasi ini juga melibatkan Kanit Reskrim dan anggota Polsek Pulau Laut Selatan. Masyarakat diimbau untuk tidak mengonsumsi alkohol secara berlebihan dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras ilegal.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *